BANYUMAS – Sejumlah aset daerah yang di duga masih bermamsalah, terutama kepemilikan ganda (sertifikat) berupa tanah dan bangunan di wilayah Baturraden di minta segera di selesaikan dan segera di kelola untuk kepentingan yang lebih besar.
Hal itu di tegaskan Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, bersama rombongan Komisi 1, saat melakukan pengecekan dokumen dan sidak ke sejumlah lokasi aset daerah yang masih bermasalah di Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden, Selasa (16/11/2021).
Sidak di awali di lokasi aset tanah kosong di tepi Jalan Raya Baturraden bagian barat, di Desa Karangmangu. Di lokasi tersebut sampai saat ini masih terpampang pengumuman kepemilikan dua pihak. Yakni pertama dari pihak pemkab dengan memasang papan nama. Sementara di lokasi sama, pihak perorangan juga mengklaim kepemilikan dengan memasang pengumuman pada spanduk yang di pasang di salah satu pendapa.
”Kami sudah mengecek ke pihak desa, melihat dokumen seperti letter C dan surat-surat lainnya, dan di lanjutkan mengecek ke lokasi. Ini kami tindak lanjuti karena sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat,” kata dr Budhi.
Menurutnya, aset yang kini ada dua bangunan pendapa terbuka ini sejak beberapa waktu lalu di klaim milik perorangan. Sementara aset tersebut juga di nilai milik pemkab. Sehingga pihak-pihak terkait harus segera di pertemukan.
”Karena pemkab juga punya sertifikat tanah ini, dan pihak perorangan juga mengklaim memiliki sertifikat, sehingga ini harus di cek di Badan Pertanahan dan bagian aset. Nanti bisa di lihat
kepemilikannya yang lebih dulu mana,” katanya.
Undang Bagian Aset
Ketua Komisi I DPRD Banyumas Sardi Susanto mengatakan, setelah di lakukan telaah atas dokumen kepemilikan dan sejarah asal-usul tanah tersebut, serta pengecekan ke lokasi, dalam waktu dekat pihaknya segera mengundang bagian aset BKAD.
”Dari sidak ini, kita belum bisa memberikan rekomendasi, karena ini tidak bisa di lihat dari dokumen satu pihak saja (pemkab-red). Nanti akan kita tindak lanjuti rapat dengar pendapat dengan bagian aset dan Badan Pertanahan,” terangnya.
Terkait munculnya dua bangunan pendapa kecil, jelas Sardi, bangunan tersebut di bangun pemkab sekitar tahun 2018-2019 lalu. Semula di rencanakan sebagai sarana untuk pemberdayaan pelayan hotel yang hotelnya di bongkar beberapa waktu lalu.
”Mereka di tampung di sini untuk mengurangi pengangguran. Dulu di buat counter-counter wisata kuliner,” katanya.
Pihaknya tetap mendorong pemkab untuk menyelamatkan aset-aset daerah di wilayah Baturraden, baik berupa aset tanah dan bangunan. Pemkab di minta bisa menyelesaikan secara cepat, cermat dan tepat. Dalam arti bisa terselesaikan, tanpa menimbulkan ekses yang berkepanjangan.
Selain mengecek ke lokasi tanah yang di duga ada dua kepemilikan sertifikat, Komisi I, kata dia, juga mengecek ke Hotel Kristina, Hotel Aprila, Hotel Kemuning. Tiga lokasi hotel tersebut berada di komplek eks Hotel Indraprana yang sudah di bongkar lebih dan sedang di manfaatkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Baturraden.
”Status kepemilikan aset tiga hotel ini, setiap tahun juga selalu muncul sebagai temuan dari BPK, menjadi aset pemkab, namun belum bisa di ambilalih (di manfaatkan),” kata wakil rakyat dari
Baturraden ini.
Kepala Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden, Sri Astuti menerangkan, luas tanah yang ada dua kepemilikan sertifikat tersebut seluas 1.400 meter persegi. Namun pihaknya mengaku tidak
mengetahui asal-usul sampai muncul dua sertifikat kepemilikan. Yakni atas nama pemkab dan perorangan.
”Catatan yang ada di kami (desa-red), ini berubah dengan sendirinya, karena kami hanya menerima dokumen dari kepemilikan sebelumnya. Tahun 2004 saat ada verifikasi sudah berubah namanya. Untuk perorangan yang pertama atas nama Irwa Widiyanti, tapi sejak tahun 2015, di SPPT-nya sudah berubah atas nama pemkab (sertifikat),” jelasnya.
Terkait adanya pemasangan spanduk mulai sekitar Agustus lalu, yang menyebut tanah tersebut sudah beralih ke pihak lain, kades mengaku tidak tahu menahu. Alasannya, jika terjadi jual-beli
atau peralihan hak sertifikat biasanya langsung ke notaris, tidak melalui desa lagi.(aw-7)