PURWOKERTO – Aset berupa bangunan di atas tanah seluas 765 meter persegi di kawasan wisata Baturraden selama 17 tahun dimiliki perorangan akhirnya bisa ditarik kembali menjadi aset milik Pemkab Banyumas.
Penyerahan aset tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah dikembalikan secara sukarela oleh dua orang pemilik sebelumnya, yakni Hari Budianto dan Hananto Prasetyo. Aset tersebut berada di Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden, dan sebelumnya masuk dalam satu komplek lokasi Villa Edelweis milik Hananto.
“Saat kami masih melakukan penyelidikan dan belum ada kesimpulan apakah ada perbuatan pidana, ternyata pihak-pihak terkait ada kerelaan dan keikhlasan untuk mengembalikan ke pemkab,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan saat penyerahan bukti aset itu kepada Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, di kantor kejaksaan, Kamis (8/10).
Diceritakan, status tanah itu sejak tahun 2003 milik Heri Budianto. Kemudian tahun 2015 dijual kepada Hananto Prasetyo (perluasan lokasi Villa Edelweis). Sampai sebelum proses penyerahan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hananto.
(Baca Juga : Aset Kebondalem, Penyidik Polri dan BPK RI Datangi OPD Terkait)
“Kami sangat mengapresiasi itikad baik dan kerelaan dari pihak-pihak terkait. Karena proses baru lidik dan belum ada kesimpulan ada tidaknya perbuatan pidana, dan ini sudah diserahkan, sehingga proses penyelidikan kami anggap selesai.” tandasnya.
Pengembangan Wisata
Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono mengatakan, sesuai masterplan pengembangan kawasan wisata Baturraden, dalam DED-nya, aset tersebut ke depan bisa digunakan untuk villa, wisma pelajar maupun perluasan area parkir. Termasuk masjid.
“Penyerahan secara sukarela ini membuktikan ada penduduk Banyumas memang mengerti bahwa aset itu memang untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan sendiri, dan kami menghargai dan mengapresiasi ini,” katanya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Banyumas, Wahyu Setya Edi mengatakan, sejak tahun 2003, aset itu berstatus hak milik sertifikat nomor 0095, atas nama Hari Budianto, dengan luas tanah 765 meter persegi.
“Sertifikat hak milik itu berada di area tanah milik Pemkab seluas 20.733 meter persegi. Karena sejak awal aset tersebut sudah masuk dalam luasan aset milik pemkab, sehingga kita berusaha untuk bisa ditarik kembali, dan akhirnya bisa terealisasi,” katanya.
Hananto mengungkapkan, status tanah itu saat dibeli sudah berstatus hak milik perorangan. Saat di cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perbankan, juga sah semua.
“Kami berdua sepakat menyerahkan kembali untuk asas kemanfaatan dan sebagai wujud rasa nasionalisme kita berdua sebagai warga untuk Kabupaten Banyumas,” katanya.
Dia mengatakan, saat membeli dari Heri Budianto, seharga sekitar Rp 600 juta, dan sesuai taksiran pihak pemkab sekarang senilai sekitar Rp 2,5 miliar. (aw-1)