PURWOKERTO – Yayasan Karya Dharma (YKD) Banyumas 1980 resmi tercatat sebagai pemilik sah aset SMA/SMK Veteran di Jl dokter Angka Purwokerto. Yayasan ini merupakan kelanjutan dari cikal bakal Yayasan Karya Dharma Banyumas, atas nama Karya Dharma Banyumas, yang didirikan tahun 1980.
Hal itu diperkuat dengan hasil putusan fatwa dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tahun 2012 lalu. Putusan tersebut masih berlaku sampai sekarang.
Ketua Pengurus YKD Banyumas 1980, Supriyadi menerangkan, dalam fatwa Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham tertuang dalam surat keputusan No:AHU:-AH.01.01-6687 tanggal 20 Juni 2012.
“Pihak lain yang mengatasnamakan yayasan yang sama, hasil fatwa Kemenkumham, dinilai tidak menyebutkan asal usul akta yang telah dibuat (didirikan) sebelumnya. Sehingga dianggap yayasan baru, sama sekali tidak terkait dengan yayasan yang kali pertama berdiri tahun 1980, dan masih hidup (berlaku sampai sekarang, karena tidak dibubarkan,” tegas dia, Jumat (28/8).
Selain itu, kata dia, aset berupa tanah seluas 12.500 meter persegi yang berdiri bangunan SMA/SMK Veteran dan bangunan lain masih sah tercatatkan dalam akta notaris YKD Banyumas 1980.
“Yayasan lain itu dibuat tahun 2011 dan hanya mencatatkan memiliki aset Rp 100 juta, bukan berupa aset tanah dan bangunasesuai yang ada di sertifikat di yayasan kami,” tandasnya.
Jaminan Pinjaman
Dia menerangkan, sertifikat aset Veteran saat ini masih di Bank Jateng Purwokerto sebagai jaminan atas pinjaman. Namun saat mau dilunasi dan diambil, katanya, pihak bank bersedia menyerahkan. Menurutnya, sisa pinjaman hanya tinggal Rp 42 juta. Pihaknya sudah berusaha melunasi sampai dua kali, namun dikembalikan. Semula total pinjaman Rp 1 miliar.
“Saat mau kami ambil dan lunasi, pihak bank menyampaikan belum bisa. Padahal kami sudah berniat melunasi. Alasannya masih ada nama yang sama. Padahal pemilik sah aset ini adalah YKD Banyumas 1980,” terangnya.
Aset tersebut resmi milik yayasannya, lanjut dia, juga diperkuat dengan keluarnya SP2HP dari Polresta Banyumas, tertanggal 4 Desember 2019, menyangkut perkembangan hasil penyidikan di bagian Reskrim.
Menurutnya, dalam SP@HP/680/XII/2019/Reskrim itu, juga menguatkan fatwa hukum dari Kemenkumham (keterangan (ahli), bahwa yayasan dengan nama sama yang didirikan tahun 2011, dianggap yayasan baru. Ini tidak terkait dengan YKD Banyumas 1980, di antaranya ada pembaharuan nama menjadi Yayasan Legiun Veteran Karya Dharma Banyumas.
“Yayasan kami resmi pemilik aset sertifikat hak bangunan (SHB) No: 82, ini sesuai surat ukur 24 Oktober 1983 No: 790/C/1983, seluas 112.500 meter persegi yang terletak di Desa Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur,” katanya.
Tidak Bisa Diwariskan
Pembina YKD Banyumas 1980, Muhammad Zakaria menambahkan, sesuai UU Yayasan, pendiri atau pengurus yayasan tidak bisa diwariskan kepada anak keturunannya. Sehingga pihak lain yang mengklaim mendirikan yayasan dengan nama yang sama, tetap tidak sah. Sehingga tidak memiliki hak hukum untuk menguasai dan mengelola.
“Pihak kepolisian dan Bank Jateng sudah mengakui, bahwa yayasan kita yang sah dan aset ini sudah ada di kita, tapi masih dikuasai pihak lain. Jadi harta rupa SHB No: 82 tahun 1983, itu resmi masuk dalam pencatatan akta notaris yayasan kita,” tandasnya.
Dia menceritakan, sebelum kini yayasan bernama YKD Banyumas 1980 sesuai akta notaris tanggal 20 Juli 2020, kali pertama didirikan tahun 1980, bernama Yayasan Karya Dharma Banyumas. Kemudian beberapa kali diubah nama hingga tahun 1999. Pada tahun 2010 karena ada penyesuaian UU Yayasan, maka diajukan penyesuaian ke Kemenkumham.
“Saat menunggu hasil proses penyesuaian UU Yayasan, kemudian muncul pihak lain mendirikan nama yayasan baru dengan nama yang sama,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tahun 2013, kemudian berubah menjadi Yayasan Legiun Veteran Karya Dharma Banyumas. Nama legiun disematkan, untuk menghormati para pendiri, kebanyakan eks veteran kemerdekaan.
Pihaknya berharap semua pihak yang masih berhubungan dengan permasalahan tersebut untuk menghormati hasil putusan hukum yang berlaku. (G22-1)