BANYUMAS–Pemkab Banyumas melalui bagian hukum setda sedang mengupayakan untuk menempuh jalur mediasi guna menarik kembali aset tanah pemkab Banyumas, yang diduga dikuasai perseorangan.
“Kita masih lacak status sertifikat atasnama siapa dan berapa luasan yang pasti. Dari hasil informasi awal, ini memang aset pemkab, tapi kini bersertifikat atasnama perseorangan,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin, Rabu (14/7).
Aset tanah pemkab tersebut, kata dia, berada di tepi Jalan Raya Baturraden Barat, masuk Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden. Di jalur tersebut, nilai jual tanah tergolong tinggi, mengingat banyak berdiri hotel, losmen, vila dan tempat usaha lain. Saat masih berusaha lahan kosong. Oleh pemkab, sudah ditandai dengan dipasang papan pengumuman.
Sugeng mengatakan, pihak yang diduga menguasai yang tertera di sertifikat sejauh ini belum diketahui pasti. Pihaknya baru akan merapatkan bersama OPD terkait, Senin pekan depan.
“Inidkasi aset (tanah ini) diduga dikuasai pihak lain sudah lama kita temukan, termasuk masukan dari aparat penegak hukum (APH). Objek oastinya dimana, ukurannya berapa dan di sana existingnya seperti apa, semua datanya masih kita gali,’ ujarnya.
(Baca Juga : Kanwil DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak)
Sudah Terinventarisasi
Dijelaskan, aset itu sudah teriventarisasi di bagian seta pemkab. Informasinya sertifikat dikeluarkan atasnama pertseorangan, warga Purwokerto sejak tahun 2017 lalu. Setelah diperoleh data dan bukti yang cukup kuat, katanya, baru akan mengundang para pihak, terutama yang diduga menguasai aset itu.
“Kalau memang ini betul aset pemkab, ya kita utamakan mediasi dulu. Ini kan masih indikasi dikuasai pihak lain, jadi nunggu dulu data pastinya,” katanya.
Informasi yang dihimpun, pihak yang menguasai adalah WNI keturunan, berdomisili di Purwokerto. Yang bersangkutan bisa menguasai karena membeli dari seorang perantara (makelar) karena tanah tersebut lama tak difungsikan. Aset itu ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah, dan saat transaksi, perantara memeproleh jasa sekitar Rp 80 juta. (aw-3)