PURWOKERTO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melakukan perekaman data Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, Senin (06/02/2023).
Perekaman dan sinkronisasi data ini sebagai upaya melakukan penggabungan data atau Big Data Kementerian Dalam Negeri bagi penduduk Indonesia yang sudah ber-KTP.
Ini untuk memudahkan proses administrasi lintas instansi dalam semua kebutuhan yang memerlukan data perorangan melalui ponsel.
Baca Juga : Semarakkan Hari Jadi Banyumas Ini yang Digelar Purwokerto Utara
Kasi Kerjasama Inovasi dan Pelayanan Dinduk Capil Kabupaten Banyumas, Catur Wahyono menjelaskan, sinkronisasi dan pendataan in dilakukan bagi sekitar 1,4 juta masyarakat Banyumas yang sudah E-KTP.
” Target satu tahun ini untuk Kabupaten Banyumas adalah sekitar 25 % dari 1,4 juta. Sampai saat ini sudah sekitar 7 ribu masyarakat yang sudah IKD. Sistem ini masih ada keterbatasan, yaitu hanya bisa digunakan di sistim android versi 8 ke atas, EOS belum bisa bisa,” terangnya.
Harapannya semua penduduk Banyumas terdaftar semua. Karena semua data akan menjadi satu dan memudahkan proses dengan pelayanan lain, seperti pajak, BPJS Ketanagakerjaan, BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Gamelan Pendapa Sipanji Tetiba Dibersihkan Ada Apa
Untuk masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan akktivasi dan pendaftaran di kantor Dindukcapil ataupun di kantor kecamatan-kecamatan.” terangnya.(*-7)
Sumber : Kemenag Banyumas