PURWOKERTO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di zona merah dan oranye Covid-19, tidak boleh terlibat dalam kegiatan shalat Iduladha yang digelar di tempat ibadah maupun lapangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi Fanani menjelaskan, ASN Kemenag di daerah zona merah dan orange atau berada pada level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, saat perayaan Idul Adha nanti tidak boleh menjadi khatib maupun imam shalat Iduldadha yang digelar di masjid maupun lapangan.
Selain itu, mereka juga dilarang menjadi panitia penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
(Baca Juga: Pandemi, Ibadah Idul Adha Bagaimana ya? Ini Penjelasannya)
Kegiatan penyembelihan hewan kurban sendiri juga telah diatur sedemikian rupa untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) pusat.
”Para ASN di lingkungan Kemenag harus mengamankan Surat Edaran dari Menteri Agama tersebut,” terang Akhsin, kepada Suara Banyumas.
(Baca Juga: Daop V Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar Jalur KA)
Adapun untuk kegiatan shalat Iduladha, kata dia, pelaksanaannya dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, tidak boleh ada kegiatan takbiran keliling, baik yang dilakukan dengan berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan.
”Kegiatan takbiran yang dilaksanakan di dalam masjid atau mushala-mushala juga dibatasi jumlahnya, yakni maksimal hanya 10 orang,” tambah dia.(bs-2)