PURWOKERTO – Aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, di Kabupaten Banyumas lebih longgar. Pemkab Banyumas juga melonggarkan kegiatan masyarakat pada sektor perekonomian.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengisyaratkan peraturan PPKM mikro bakal lebih longgar, termasuk dengan membolehkan seluruh kegiatan masyarakat. Syaratnya, warga harus mematuhi protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi).
“Kalau ini (PPKM mikro) bagus, akan kita permanenkan saja. Saya minta membudayakan 5 M ke masyarakat. 5 M itu kuncinya. Berkegiatan bebas tapi tetap 5 M itu harus sukses,” katanya usai peluncuran PPKM mikro di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (13/2/2021).
(Baca Juga: PPKM Mikro di Banyumas: Bupati Larang Warga Pasang Portal)
Dia menjelaskan, penerapan aturan PPKM mikro yang lebih longgar ini harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin dan komitmen yang kuat. Sebab, hal itu menjadi cara kunci untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
(Baca Juga: PPKM Mikro, Pemkab Banyumas Akan Lakukan Ini)
“Sebenar-benarnya 5 M itu jangan cuma bicara. Bisa, kalau diajari. Coba sekarang kita jaga jarak, satu meter. Kalau tidak mau, saya pergi (tidak wawancara). Kuncinya itu kan. Harus biasakan, kita harus memberi contoh,” katanya kepada wartawan.
Soal kedisiplinan, Bupati meminta masyarakat mencontoh Negara Jepang. Mereka memiliki budaya disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
“Orang Jepang itu sekarang bisa bergerak ke mana-mana, bebas, ekonominya tumbuh, karena mereka displin (menerapkan 5M). Harus dibiasakan. Kita harus memberi contoh, saling mengajari satu sama lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Achmad Husein juga melarang masyarakat memasang portal di pintu masuk atau desa seperti pada masa awal pandemi Covid-19. Sebab, dia menginginkan kegiatan perekonomian masyarakat tetap berjalan selama PPKM berskala mikro.(ns-2)