PURWOKERTO – Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), ke depan pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menentukan aturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aturan tentang zonasi akan diserahkan ke masing-masing daerah.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati kepada para kepala sekolah, setelah ia mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kemendikbud bersama dengan kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, baru-baru ini.
Sebenarnya apa yang sudah menjadi kebijakan Kemendikbud tersebut, kata dia, sudah dilaksanakan Pemkab Banyumas, yakni dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
”PPDB yang sudah kita laksanakan sekarang sebenarnya sudah sesuai dengan arahan Mendikbud,” jelas dia.
Dia menambahkan, salah satu alasan diserahkannya aturan tentang zonasi dalam PPDB ke pemerintah daerah, lantaran kondisi di masing-masing daerah tidak sama. Terutama dalam hal sebaran peserta didik dan sekolah.
”Pada dasarnya kondisi masing-masing daerah berbeda-beda. Maka dari itu, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam menentukan aturan zonasi,” terangnya.
Online dan Offline
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo mengatakan, tahun ini Kabupaten Banyumas menerapkan PPDB secara online dan offline.
Adapun jumlah SMP negeri di Kabupaten Banyumas yang menggelar PPDB secara online sebanyak 71 sekolah. Sedangkan SMP swasta berjumlah 33 sekolah.
Dalam penerimaan peserta didik tersebut, lanjut dia, dibagi tiga jalur. Pertama, jalur zonasi dengan prosentase sebesar 80 persen, kedua jalur prestasi 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Di Kabupaten Banyumas, pelaksanaan PPDB secara online sudah berjalan selama tiga tahun. Untuk tahun 2017 lalu, dalam pelaksanaannya Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PT Telkom.
Kemudian pada tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, sedangkan pada tahun 2019 bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas. (H48-20)