Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Nasional

Aturan Zonasi PPDB Diserahkan ke Daerah

Sabtu, 28 Desember 2019
Topik Nasional
A A
DAFTAR SEKOLAH:Petugas mendampingi calon peserta didik yang akan mendaftar sekolah di SMP 2 Purwokerto dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020.(SB/Dian )

DAFTAR SEKOLAH:Petugas mendampingi calon peserta didik yang akan mendaftar sekolah di SMP 2 Purwokerto dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020.(SB/Dian )

PURWOKERTO – Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), ke depan pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menentukan aturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aturan tentang zonasi akan diserahkan ke masing-masing daerah.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati kepada para kepala sekolah, setelah ia mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kemendikbud bersama dengan kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, baru-baru ini.

Sebenarnya apa yang sudah menjadi kebijakan Kemendikbud tersebut, kata dia, sudah dilaksanakan Pemkab Banyumas, yakni dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

BacaJuga

Prof Sugeng UMP Jadi Salahsatu Narasumber Utama dalam Seminar RM Margono Djojohadikusumo

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

”PPDB yang sudah kita laksanakan sekarang sebenarnya sudah sesuai dengan arahan Mendikbud,” jelas dia.

Dia menambahkan, salah satu alasan diserahkannya aturan tentang zonasi dalam PPDB ke pemerintah daerah, lantaran kondisi di masing-masing daerah tidak sama. Terutama dalam hal sebaran peserta didik dan sekolah.

”Pada dasarnya kondisi masing-masing daerah berbeda-beda. Maka dari itu, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam menentukan aturan zonasi,” terangnya.

Online dan Offline

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo mengatakan, tahun ini Kabupaten Banyumas menerapkan PPDB secara online dan offline.

Adapun jumlah SMP negeri di Kabupaten Banyumas yang menggelar PPDB secara online sebanyak 71 sekolah. Sedangkan SMP swasta berjumlah 33 sekolah.

Dalam penerimaan peserta didik tersebut, lanjut dia, dibagi tiga jalur. Pertama, jalur zonasi dengan prosentase sebesar 80 persen, kedua jalur prestasi 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

Di Kabupaten Banyumas, pelaksanaan PPDB secara online sudah berjalan selama tiga tahun. Untuk tahun 2017 lalu, dalam pelaksanaannya Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PT Telkom.

Kemudian pada tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, sedangkan pada tahun 2019 bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas. (H48-20)

Bagikan4BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Orang Tua Siswa Turut Berperan

Selanjutnya

Pencairan Dana KBP Didampingi Orang Tua

Artikel Lainnya

Lunasi Tunggakan, Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Tarif AS Tekan Industri Ekspor : Penguatan Ekonomi Domestik Wajib Dilakukan

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In