PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, menargetkan kasus dugaan penggelapan uang bensin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang awal Januari nanti.
Tim Penyidik Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka, dugaan kasus korupsi di DLH Purbalingga. Masing-masing berinisial CK, M, dan SK. Dua tersangka yakni CK dan M merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan SK merupakan pegawai di salah satu SPBU.
“Sekarang masih proses melengkapi berkas oleh penuntut. Target kami awal Januari sudah limpah ke pengadilan dan sidang,” kata Kasi Pidus Kejari Purbalingga Mayer Volmar Simanjuntak, Kamis (17/12) sore.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan, bahwa salah satu tersangka, M mengembalikan kerugian negara berupa sebidang tanah. Sebelumnya penyidik kejaksaan juga sudah menyita dua bidang tanah, sebuah mobil dan sebuah sepeda motor milik tersangka M.
“Kalau ditaksir semua sekitar Rp 200 jutaan. Tapi kami harus meminta penghitungan pasti dari tim aprisial,” kata Meyer didampingi Kasi Intel Indra Gunawan di aula Kejari Purbalingga.
(Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi DLH Purbalingga Capai Rp 870 Juta
Penyidik juga menerima pengembalian kerugian negara berupa uang tunai sebesar Rp 171 juta. Namun uang itu bukan seluruhnya dari tersangka. Melainkan dari para pegawai DLH rekan kerja tersangka yang iuran untuk membantu meringankan beban tersangka.
“Yang iuran ya kalau ditotal sekitar seratus jutaan. Kami sangat menghargai kepedulian para pegawai DLH ini,” imbuh Meyer.
Keringanan Hukuman
Meskipun tersangka mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan. Namun setidaknya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman terhadap tersangka.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu dari dua tersangka lain memimi itikad untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan kejahatan rasuah yang telah dilakukan.
“Putusan tergantung hakim. Tapi ketika ada hal-hal yang menunjukan itikad baik, bisa saja meringankan hukuman,” katanya.
Untuk diketahui, Kejari Purbalingga mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran sampah di DLH Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018. Kerugian negara akibat tindakan rasuah itu mencapai Rp 870 juta.
“Salah satu modus yang dipakai oleh tersangka yaitu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. LPJ yang dibuat lebih besar nilainya yang menjadikan selisih pembayaran,” pungkas Meyer. (ri-4)