PURWOKERTO-Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dialokasikan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan sekolah, diminta agar lebih dioptimalkan.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah mengatakan, sebagian dari dana BOS bisa dimanfaatkan untuk pencegahan Covid-19, sehingga tinggal bagaimana pihak sekolah dalam menggunakan dana ini secara optimal.
Dana itu, lanjut dia, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung pencegahan Covid-19. Misalnya pengadaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker atau face shield bagi siswa maupun guru dan lain-lain.
”Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk membeli kebutuhan sarpras tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan dana BOS untuk kegiatan pencegahan penyebaran virus korona di lingkungan sekolah tidak akan mengurangi pos anggaran yang lain, termasuk anggaran yang dialokasikan untuk membayar honor guru wiyata bakti.
”Kami kira tidak akan mengurangi pos-pos anggaran yang lain. Pihak sekolah juga pasti sudah melakukan perencanaan sejak awal terkait penggunaan anggaran dana BOS,” tambah dia.
(Baca Juga : Kabar Baik, Guru Wiyata Bakti Bisa Dapat Honor dari BOS Tanpa NUPTK )
Selain itu, kata dia, saat ini kegiatan pembelajaran tatap muka juga belum dilakukan, sehinggaanggaran dana BOS belum banyak terpakai. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, dana BOS masih tersisa.
Sementara terkait alokasi dana BOS untuk membayar honor guru wiyata bakti, Enas mengatakan, sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang baru, maksimal 50 persen dari dana BOS bisa dialokasikan untuk membayar honor guru wiyata bakti.
(Baca Juga : Penggunaan Dana BOS Diminta Fleksibel
”Meski begitu tetap ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru wiyata bakti agar bisa memeroleh honor bersumber dari dana BOS,” tandasnya.
Sementara itu, selama kegiatan pembelajaran siswa di bawah lembaga pendidikan Kementerian Agama masih belum dilakukan dengan tatap muka langsung sebagai dampak dari pandemi Covid-19, penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima masing-masing madrasah diminta lebih fleksibel.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Edi Sungkowo mengatakan, selama kegiatan pembelajaran masih dilakukan secara daring (dalam jaringan), dana BOS bisa digunakan secara fleksibel.
Lantaran pembelajaran masih dilakukan secara online, menurut dia, pihak madrasah dapat mengalokasikan sebagian dari dana BOS untuk membantu siswa maupun guru dalam pengadaan kuota internet.
“Dana BOS boleh untuk membantu guru membeli kuota internet. Selain itu, boleh pula untuk membantu siswa dengan catatan dari segi kemampuan, siswa tersebut berasal dari keluarga tak mampu,” terangnya.
(bs-3)