PURWOKERTO – Komunitas pemerhati sejarah Banyumas menilai, bangunan cagar budaya di eks Stasiun Timur Purwokerto semestinya tetap dipertahankan. Sebab kawasan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.
Pegiat Banjoemas History and Heritage Community, Jatmiko Wicaksono mengatakan, Stasiun Timur merupakan simbol sejarah kejayaan transportasi modern pertama di Kabupaten Banyumas. Seharusnya bangunan yang masih tersisa dapat dilestarikan sebagai cagar budaya.
“Hal ini sangat disayangkan karena bangunan yang tersisa tidak mendapat keutamaan untuk dilestarikan maupun dimanfaatkan. Terutama untuk misi edukatif dan pembelajaran bagi masyarakat Banyumas,” katanya, Selasa (1/10).
Menurut dia, jika rekomendasi dari Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) hanya bersifat saran, maka nasib bangunan peninggalan sejarah di Banyumas akan terancam. Selain itu, dia meminta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk lebih serius menangani pelestarian cagar budaya di Banyumas.
“Kalau semua rekomendasi hanya bersifat saran, habis semua cagar budaya Banyumas. Pemerintah daerah harus berbenah karena selalu ada kejadian cagar budaya yang hilang,” katanya.
Kirim Surat
Sebelumnya diberitakan, bangunan dan prasana lain yang masuk benda cagar budaya Stasiun Purwokerto Timur diduga ikut diratakan oleh pelaksana proyek pembangunan Purwokerto City Center (PCC). Padahal BPCB Jateng telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait.
(Baca juga : Bangunan Cagar Budaya Stasiun Timur Purwokerto Diratakan)
Surat tersebut ditujukan kepada direktur utama PT KA Properti Manajemen (KAPM), tembusan bupati Banyumas, kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) dan TACB Kabupaten Banyumas. Surat yang ditandatangani Kepala BPCB Jateng, Tri Hartono, tertanggal 17 Maret 2016 lalu.
Aktivitas pemerataan lahan sudah berlangsung sejak Agustus lalu, termasuk diduga di lokasi yang masih tersisa simbol-simbol bangunan cagar budaya Stasiun Purwokerto Timur. Lokasi berada atas bangunan restoran Paparonz dan di bagian belakang sebelah barat.
Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani menyebutkan, surat dari BPCB Jateng sifatnya hanya saran. Lokasi yang digunakan untuk PCC terdapat sejumlah bangunan cagar budaya berupa sejumlah pintu bangunan gudang diminta tetap dipasang di tempat di lokasi tersebut.
“Saran ini sudah kita sampaikan kepada pihak pelaksana pembangunan PCC (PT KAPM-red), dan mereka menyanggupi untuk dipasang nantinya,” katanya, kemarin.
Asis mengatakan, surat tersebut sifatnya saran, bukan keharusan untuk dipertahankan sesuai kondisi aslinya. Masalah ini, katanya, dibahas lagi saat mau mulai ada pemerataan lahan. Dia sendiri menjabat di dinas tersebut mulai tahun 2017, dan sebelumnya belum tahu sampai muncul surat tersebut.(K35,G22-60)