BANJARNEGARA– Pemkab Banjarnegara menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan di musim kemarau ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarnegara telah mengalokasikan sekitar 1.600 tangki untuk membantu warga yang dilanda krisis air bersih.
Status siaga darurat bencana kekeringan di Banjarnegara ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banjarnegara nomor 368/370 tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan. Status tersebut berlaku selama 90 hari sejak 24 Juli hingga 21 Oktober 2020.
“Untuk tahun ini, ada sekitar 16 desa di wilayah selatan barat Banjarnegara yang sangat rawan terjadi kekeringan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Banjarnegara Aris Sudaryanto menyatakan, Selasa (4/8).
Dikatakan, berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG, puncak musim kemarau di Banjarnegara terjadi pada bulan Agustus ini. Dan saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah mengajukan permohonan bantuan air bersih. “Permintaan sudah ada dari beberapa desa, kami sedang jadwalkan pengiriman,” ujarnya.
Aris menyatakan, distribusi bantuan air bersih akan menggunakan 5 unit truk tangki, yakni 3 unit dari BPBD dan 2 unit dari PDAM, masing-masing berkapasitas 5.000 liter. Untuk mengoptimalkan dalam distribusi bantuan air bersih, pemerintah desa diminta untuk menyiapkan tandon air berkapasitas besar.
“Bantuan air bersih kami drop di penampung air, selanjutnya pemerintah desa yang mendistribusikan kepada warga. Kalau dari tangki langsung ke warga akan memakan waktu,” terangnya.
Menurutnya, tahun ini diperkirakan akan terjadi kemarau basah, artinya sesekali masih turun hujan. Sehingga dampak kekeringan tidak seperti tahun sebelumnya, karena sumber air tidak terlalu kering. Berdasaran data kekeringan tahun 2019, BPBD mendistribusikan 1.670 tangki air atau setara 8,35 juta liter air selama 5 bulan. (K36-2)