BANJARNEGARA– Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 Banjarnegara yang berakhir pada 29 Juli 2019. Seiring dengan itu, Gugus Tugas percepatan penanganan Covid perannya akan digantikan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid dan pemulihan ekonomi.
“Status darurat Covid sudah diakhiri 29 Juli, Gugus Tugas tidak dibubarkan tapi digantikan dengan Satgas (satuan tugas). Saya sebagai Bupati menjadi ketuanya,” katanya.
Status tanggap darurat diberlakukan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 360/442 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Meski tanggap darurat pandemi Covid tidak diperpanjang, Bupati menegaskan bahwa bukan berarti wabah korona sudah berakhir.
“Penanganan Covid tetap kami lakukan, masyarakat juga harus patuh pada protokol kesehatan,” terangnya.
Bupati menyatakan, selain penanganan Covid, Satgas juga memiliki tugas tambahan untuk pemulihan ekonomi. Pasalnya, sejak pademi korona terjadi , berbagai aktivitas masyarakat dibatasi sehingga berdampak terhadap ekonomi. “Selama pandemi, ekonomi masyarakat terpuruk. Jadi harus dihidupkan lagi,” tandasnya.
Dikatakan, mulai 1 Agustus pihaknya membuka fasilitas objek wisata yang dikelola pemerintah daerah, yakni objek wisata Dieng dan Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas (TRMS). Namun demikian, akan diterapkan protokol ketat dan pembatasan pengunjung untuk mencegah penularan Covid.
“Sekarang pola hidup baru, masyarakat harus menjaga diri, salah satunya dengan menggunakan masker,” ujarnya. (K36-)