Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Peraturan ini berlaku sejak 1 Desember 2023 dan bertujuan untuk memperbarui teknologi bahan/material uang logam yang telah beredar cukup lama.
Dikutip dari bi.go.id, Menurut Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, masyarakat masih dapat menukarkannya dengan uang Rupiah logam yang berlaku di Bank Umum atau Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI selama 10 tahun ke depan, yaitu sampai dengan 1 Desember 2033.
Untuk melakukan penukaran di BI, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui [situs web ini]. Penggantian uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Adapun ketentuan mengenai penggantian uang Rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak adalah sebagai berikut:
- Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut.
- Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Peraturan BI ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas dan keamanan uang Rupiah yang beredar di masyarakat. BI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan uang Rupiah dengan baik dan benar serta melaporkan kepada BI jika menemukan uang Rupiah palsu.