PURWOKERTO-Bantuan sosial tunai Kementerian Sosial (BST Kemensos) diperkirakan akan diperpanjang dalam waktu enam bulan mendatang di tahun 2021 dengan besaran Rp 300.000 per bulan. Sementara untuk bantuan sosial berupa sembako hingga sekarang masih belum ada kepastian kelanjutannya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kesejahteraan Soial, Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermaes), Lili Mudjianto, Minggu (20/12).
“Informasinya (BST Kemensos) ini diperpanjang, tapi formal suratnya memang sampai saat ini belum kita terima. Kalau yang sembako untuk KPM terdampak Covid-19, belum ada kepastian diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada tahun 2021, bantuan sosial tunai akan diperpanjang selama enam bulan. Penyalurannya, sebagian ada yang ditrannfer langsung ke rekening dari sejumlah bank pemerintah. Sebagian bantuan sosial tunai lagi disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia, yang turun ke desa-desa (terjadwal)
“Total penerima BST di Banyumas ada 60 ribu KPM. Ini dibagi, melalui perbankan ada sekitar 8 ribu KPM, dan sekitar 52 ribu KPM melalui Kantor Pos Indonesia,”katanya.
Belum Ada Kepastian
Sementara itu, sekitar 85 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak Covid-19 yang menerima bantuan sosial program sembako dari Kementerian Sosial (BST Kemensos) di Kabupaten Banyumas, masih menunggu kepastian bisa menerima kembali atau tidak pada tahun 2021.
Penyaluran sembako tahun 2020 untuk terdampak Covid-19 maupun penerima reguler program jaring pengaman sosial (JPS) kemiskinan sudah selesai disalurkan per tanggal 5 Desember dana 15 Desember lalu.
“Informasinya, kemungkinannya, yang penerima terdampak Covid-19 bakal dimasukkan ke reguler. Namun syaratanya harus di verifikasi dan validasi dulu (verval), yakni diusulkan pihak desa dan kelurahan, untuk kita ajukan ke Kemensos,” kata Lili.
Verval bakal dilakukan secara massal, kata dia, antara bulan Januari-Maret tahun depan. Sehingga, jika program bansos sembako, jika disalurkan mulai Januari, hanya untuk KPM yang sudah masuk dalam data base terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos (sudah diverval-red).
(Baca Juga : Data Penerima Bantuan Sosial Semua OPD Harus Berbasis BDT )
“Baik data Covid-19 muapun yang non DTKS yang belum masuk penerima reguler, bakal diverval secara massal oleh Kemneos bersama kita. Saat ini kita masih menunggu petnjuk teknisnya,” kata Lili.
Sebelumnya, lanjut dia, sudah ada sekitar 6 ribu KPM dari program terdampak Covid-19 yang migrasi (pindah) ke penerima reguler, setelah datanya masuk DTKS. Penerima sembako terdampak Covid-19 sebelumnya sekitar 92 ribu KPM. Kemudian ada verval bertahap di tahun 2020, sekitar 6 ribu KPM migrasi ke penerima reguler.
“Penerima reguler sebelumnya sekitar 120 ribu KPM, kemudian ada tambahan yang migrasi dari terdampak Covid-19 sekitar 6 ribu, sehingga yang reguler sekarang sekitar 126 ribu. Jumlah ini, saat diverval datanyamasih masuk DTKS, otomatis pada tahun 2021 langsung menerima yang program reguler,” tandasnya.
Terkait peluang KPM terdampak Covid-19 bisa masuk ke penerima reguler, kata Lili, ini sangat tergantung dari keseriusan pihak desa dan kelurhan memasukan datanya kembali saat verval. Verval dilakukan untuk mengecek kondisi terkini dari KPM yang menerima bansos tersebut, apakah masih memenuhi kreteria atau tidak.
“Kalau desa dan kelurahan aktif melakukan verval, peluang masuknya besar,” tandasnya.
Dia mengakui, sampai saat ini memang belum ada kepastian apakah program sembako khusus yang terdampak Covid-19 pada tahun 2021 diperpanjang atau tidak. Upayanya, mereka diikutkan verval untuk bisa masuk ke jatah penerima reguler.
Jumlah bantuan yang diterima, antara KPM terdampak Covid-19 dengan penerima reguler (jaring pengaman sosial ) kemiskinan, katanya, juga sama. Yakni senilai Rp 200.000 per bulan dengan cara dibelanjakan dalam bentuk barang (komoditas sembako).(aw-3)