PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas tahun ini mendapatkan alokasi dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sebesar Rp 25 miliar. Angka ini mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 23 miliar.
“Untuk tahun 2020 ini, informasinya Banyumas mendapatkan kuota anggaran BOP jenjang PAUD sebesar Rp 25 miliar. Adapun untuk tahun 2019 lalu sebesar Rp 23 miliar,” kata Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Triasih Kartikowati, kemarin.
Kendati anggaran BOP yang bakal diterima mengalami kenaikan, namun pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana bantuan operasional tersebut.
“Belum ada juknisnya, sehingga sekarang kami baru sebatas melakukan pendataan terhadap lembaga-lembaga yang akan diusulkan menerima dana bantuan tersebut,” jelas dia.
Menurutnya, keberadaan juknis tersebut digunakan sebagai acuan dalam menyaluran dana bantuan ke lembaga penerima. “Biasanya saat-saat seperti ini kami sudah diundang untuk mengikuti rapat koordinasi terkait juknis penyaluran dana bantuan operasional pendidikan,” ujar dia.
Dia memperkirakan, juknis penyaluran bantuan operasional belum turun tidak lepas dari adanya perubahan struktur organisasi di Kemendikbud. Perubahan struktur ini berimbas terhadap direktorat-direktorat yang ada.
Sebagai contoh, sebelumnya Direktorat PAUD dan Dikmas berdiri sendiri. Namun belakangan, namanya direktoratnya mengalami perubahan. Dampaknya sampai sekarang pihaknya belum menerima sosialisasi terkait juknis penyaluran BOP.
“Sekarang Direktorat PAUD dan Dikmas tidak berdiri sendiri, tetapi berubah menjadi Direktorat PAUD, Dikdas (Pendidikan Dasar) dan Dikmen (Pendidikan Menengah),” ungkapnya.
Dia menambahkan, sesuai juknis sebelumnya, besaran dana BOP yang diterima masing-masing lembaga sesuai dengan jumlah peserta didik. Lembaga yang menerima dana bantuan merupakan lembaga yang jumlah peserta didiknya minimal 12 anak.
“Kalau mengacu pada juknis (petunjuk teknis) tahun lalu, lembaga yang bisa mendapatkan BOP merupakan lembaga yang jumlah peserta didiknya minimal 12 anak,” terangnya.(H48-20)