PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan tujuh kawasan wajib bebas dari aktivitas merokok.
Ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perda No 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Implementasinya tinggal nunggu penyelesaian peraturan bupati (Perbup).
Setelah kita melakukan kaji tiru (studi banding) ke Kota Bogor dan daerah lain yang sudah menerapkan, kemungkinan Oktober sudah bida di ajukan ke Pak Bupati untuk di tandatangani,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P} Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Arif Sugiyono, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga : Sebanyak 1-195 Unit Rumah Tidak Layak Diperbaiki
Tujuh kawasan wajib KTR yang di siapkan, yakni pusat pelayanan kesehatan (Pusyankes) dan tempat kerja, tempat belajar-mengajar, angkutan umum, tempat
bermain anak, tempat ibadah.
Selanjutnya fasilitas olahraga, tempat umum dan lainnya sesuai ketentuan, seperti hotel, restoran dan mall.
“Yang prioritas di laksanakan lebih awal selain Pusyankes, juga tempat belajar dan kawasan angkutan umum. Ini efektif paling lambat tahun depan sudah bisa di terapkan,” jelasnya.
Saat ini, katanya, pembahasan Perbup masih tahap finalisasi. Untuk penegakan Perda ini melibatkan multisektor. Yang di tangani Dinkes terkait monitoring dan evalusi (monev), penindakan melibatkan Satpol PP.
Baca Juga : Cegah Stunting Purwojati Gelar Operasi Timbang
Untuk sektor lain, seperti kawasan tempat ibadah menggandeng instansi terkait dan tokoh-tokoh agama.
“Nanti di monev-nya sudah di siapkan SOP masing-masing, karena Perda itu juga mengikat adanya sanksi,” ujarnya.
Menurutnya, dari tujuh kawasan wajib KTR, saat ini yang sudah di laksanakan untuk Pusat Pelayanan Kesehatan. Di antaranya semua Puskesmas dan rumah sakit maupun balai pengobatan sudah di terapkan.
Penerapan kawasan wajib KTR, terang dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah yang melibatkan multisektor untuk mendorong pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di masyarakat.
“Kalau ini bisa di jalankan maksimal, harapannya bisa berdampak sistemik
terhadap status kesehatan masyarakat Banyumas,” kata dr Arif.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Suwondo Geni mengatakan, untuk mempercepat penyelesaian penyiapan Perbup, beberapa waktu lalu sudah di lakukan rapat melibatkan lintas sektor dan OPD terkait.
“Rencanannya pas momen hari Jadi Banyumas tahun depan, sudah bisa
di-launching beberapa tempat (kawasan) yang sudah siap menerapkan KTR,” kata Suwondo.
Baca Juga : Kelola sejak Mei Pendapatan BLUD Pariwisata Penuhi Target Bulanan
Kaji tiru ke Kota Bogor yang melibatkan multi sektor, katanya, untuk melihat secara langsung penerapan kawasan wajib KTR, teknis penegakan Perda di lapangan, penanganan sanksi untuk pelanggar.
Setelah kegiatan studi banding itu tim akan bertemu lagi. “Target kami, Perbup sudah jadi Bulan Oktober,” ujarnya.(aw-7)