PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima sertifikat penetapan lengger sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penyerahan dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Jumeri kepada Bupati Banyumas, Achmad Husein di sela upacara peringatan Hari Jadi ke 449 Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Sabtu (22/2).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Nilai Tradisi Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Mispan, Senin (24/2). Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikat warisan budaya ini melalui proses panjang. Setelah didaftarkan, lengger dikaji oleh tim Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemndikbud RI.
“Dari hasil Sidang Penetapan bulan Agustus 2019, lengger Banyumas masuk sebagai salah satu dari 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sertifikat diterima Pemprov Jateng pada bulan Oktober lalu kemarin diserahkan kepada Pemkab Banyumas,” tuturnya.
Mispan menjelaskan, sejatinya lengger diusulkan Dinporabudpar Banyumas sejak tahun 2018 lalu. Namun, lantaran harus memenuhi syarat administratif, penetapan baru bisa dilakukan pada tahun 2019.
Menurut dia, lengger merupakan identitas budaya yang memiliki nilai keunikan dan tradisi yang masih hidup. Para pelaku seni lengger perlu dilestarikan dan dikembangkan lebih lanjut.
Saat ini, seni tradisi tersebut kian berkembang dengan pesat. Koreografer dan seniman tari dari berbagai daerah kerap menggarap tari kontemporer yang terinpirasi dari gerakan khas lengger.
Untuk tahun berikutnya, Mispan mengaku tengah menyusun pendataan sejumlah warisan budaya yang akan diusulkan sebagai WBTb Indonesia. Pihaknya akan mengusulkan wayang Bawor, kesenian gubrag lesung serta mendoan. (K35-20)