PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas telah mengusulkan kembali untuk mendapatkan jatah dari pembagian untuk dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2020 sekitar Rp 5,992 miliar ke provinsi.
Usulan tersebut masih rendah jika dibandingkan dengan hasil riil yang diterima dan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, sekitar Rp 6,4 miliar.
“Usulan angka tersebut kita susun berdasarkan kondisi yang sama saat pengusulkan tahun 2018 untuk penerimaan tahun 2019 ini.
Kenapa kita usulkan masih segitu, karena kita belum tahu persis berapa yang nanti akan kita terima. Pergub biasanya baru bisa diketahui Februari,” kata Kepala Sub Bagian Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehuatan, Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Rochman Legowo, kemarin.
Menurutnya, usulan tersebut nantinya masih bisa berubah. Karena dari pengalaman tahun ini, saat diajukan sekitar Rp 5,902 miliar. Namun saat keluar Pergub tahun 2019, yang diterima Banyumas naik menjadi Rp 6,410 miliar.
Kemudian setelah dilakukan rekonsiliasi ada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun 2018 sekitar Rp 414 juta, juga diminta untuk dimasukkan. Sehingga total tahun 2019, DBHCHT Kabupaten Banyumas menjadi Rp 6,8 miliar.
“Usulan kita ajukan lebih awal sebagai gambaran dari pihak provinsi menyusun perencanaan penerimaan untuk kabupaten/kota se-Jateng tahun depan. Setelah muncul Pergub untuk tahun 2020, nanti baru bisa diketahui angka riil berapa yang diterima masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Dari pengalaman penyerapan anggaran DBHCHT setiap tahunnya yang meningkat, nilai dia, besar kemungkinan angka yang akan diterima Banyumas, minimal sama seperti yang diterima tahun ini.
Pasalnya, untuk tahun ini saja, dari delapan OPD yang memnafaatkan dana tersebut, rata-rata penyerapannya di atas 90 persen.
“Kita perkirakan sampai laporan akhir tahun per 30 Desember, silpanya tak jauh dari angka Rp 200 juta. Ini artinya dibaningkan tahun 2018 lalu, silpanya sekitar Rp 414 juta, ada peningkatan penyerapan,” tandasnya.
Delapan OPD
Delapan OPD yang menyerap antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP.
Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Kesehatan dan Setda Banyumas.
“Usulan tahun 2020, sementara juga masih digunakan untuk delapan OPD ini. Terbesar pengusulan anggaranya masih di Dinkes, karena ini amanah dari PMK No 22,50 persen harus digunakan untuk bidang kesehatan yang berhubungan jaminan kesehatan masyarakat. Yang lain, umumnya untuk kegiatan sosialisasi, pelatihan, publikasi dan program aksi nyata,” terangnya.
Dia menerangkan, usulan anggaran tahun 2020 tertinggi masih di Dinkes sekiar Rp 3,4 miliar. Tertinggi kedua, Dinperindag sekitar Rp 842 juta. Ketiga Dinpertan KP sekitar Rp 500 juta. Tertinggi keempat Dinkominfo sekitar Rp 450 juta. Urutan kelima Dinakerkop UKM sekitar Rp 300 juta. Sedangkan tiga OPD lain, rata-rata berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 250 juta.
Saat disusun bersama di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, kata dia, sebenarnya masih ada OPD lain yang bisa mengunakan anggaran dari BHCHT. Seperti Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Pekerjaan Umum.
Namun dua OPD tersebut, lanjut dia, tidak dilibatkan karena usulan anggaran yang diajukan biasanya sangat tinggi, karena umumnya untuk kebutuhan sarana dan prasarana fisik.
Ini berbeda dengan Dinkes, di antaranya juga untuk kegiatan fisik dengan anggaran yang besar, karena sesuai amanat PMK No 22, diberi kewenangan minimal bisa menganggarkan 50 persen dari total yang diterima.
“Kalau hanya untuk mencukupi dua dinasitu, kan yang lain tidak kebagian. Dua OPD itu sudah dapat dari alokasi APBD dan APBN,” katanya. (G22-20)