PURWOKERTO- Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Purwokerto atau Bapas Purwokerto mengandeng semua intitusi aparat penegak hukum (APBH) dan dinas terkait di wilayah Banyumas, guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Pelayanan yang dimaksud adalah memaksimalkan pengawasan dan pemberdayaan (pendampingan) terhadap klien atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mendapatkan hak integrasi baik asimiliasi maupun kebijakan khusus dampak pandemi Covid-19.
Sinergitas dengan APH dan pemkab ini dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Bapas Kelas II Purwokerto dengan Polresta Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas. Penandatangan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di aula Bapas, Rabu (28/4).
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Edy Suwarno mengatakan, di tengah masa pandemi seperti ini, dibutuhkan jalinan kerjasama dengan APH dan pemkab yang memiliki jaringan sampai bawah, terutama membantu pengawasan kepada klien mandiri yang ada di rumah masing-masing.
“Sumber daya kita kan sangat terbatas, sementara wilayah yang kita tangani meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, sehingga perlu bantuan dari APH dan pemkab. Khusus di Banyumas klien kita sampai seribu orang lebihh,” kata Edy, usai penandatanganan.
Edy Suwarno merinci maksud kerja sama tersebut seperti pengawasan yang menjadi tugas Bapas bisa dibantu Polresta Banyumas melalui polsek yang tersebar di 27 Kecamatan. Tidak hanya itu, kata Edy, untuk kemandirian klien misalnya mungkin APH lain seperti Polresta, Pengadilan, Kejaksaan dan Dinsos mempunyai program yang mendukung hal tersebut.
“Tugas fungsi kita sebagai pelayanan publik sangat banyak, apalagi di tengah pandemi agak terkendala kalau tidak ada inovasi bersinergi dengan APH lainnya. Sinergitas itu sesuai arahan Menkumham yang nanti akan banyak dilakukan ditengah pandemi yaitu asimilasi di rumah,” ujar dia.
(Baca Juga : 370 Klien Bapas Purwokerto Dilatih Penyulingan Minyak Atsiri
Klien Bapas
Menurutnya, klien Bapas Kelas II Purwokerto saat ini sebanyak 1.200 orang, dan khusus di Banyumas ada 360 orang. Posisi mereka kini tersebar di desa-desa dan kelurahan di 27 kecamatan.
“Bisa dibayangkan jumlah 300 itu tersebar di 27 kecamatan, pengawasan dan pembinaannya yang dilakukan daring saja tidak berjalan maksimal dengan alasan klien tidak punya HP dan pulsa,” tandasnya.)
Selain itu, Edy Suwarno menyebutkan yang tidak kalah pentingnya, stigma di tengah masyarakat melihat warga binaan masih belum berubah. Akibatnya ada sejumlah klien kembali berbuat kejahatan.
“Ada sekitar enam orang dari klien kita yang harus berurusan kembali dengan pihak Kepolisian karena desakan ekonomi berbuat kejahatan seperti mencuri,” ujar Edy.
Dia juga berharap kepada masyarakat agar stigma negatif terhadap warga binaan sebisa mungkin dikesampingkan atau dibuang jauh-jauh agar program asimilasi berlangsung dengan baik.
“Ini penting, karena itu saya berharap teman-teman media bisa membantu Bapas agar ikut mensosialisasikan program integrasi asimilasi warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat,” jelasnya.
Karena keterbatasan yang ada pada Bapas, sehingga kalau ada kelompok masyarakat (pokmas) yang mau membantu program asimilasi klien ke arah kemandirian bisa menghubungi kantor Bapas Kelas II Purwokerto.
“Pokmas yang sudah berjalan sekarang ini baru penyulingan sereh, dan cucian mobil bekerja sama dengan jatra mas,” katanya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L. Hakim menyambut baik perjanjian kerja sama itu dan pihaknya mendukung program asimilasi para klien sebelum kembali ke tengah masyarakat. (aw-3)