PURWOKERTO-Membawa kabur gadis di bawah umur hingga 22 hari lamanya ke luar kota, ES (22) pria asal Kecamatan Wangon, Banyumas, ditangkap, Minggu (11//4/2021).
Tersangka pelaku yang membawa kabur gadis bernama AAP (15) pelajar asal Kecamatan Rawalo, kini dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan selama dibawa kabur, korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku.
”Pelaku ES berkenalan dengan korban AAP melalui media sosial. Usai kenal di medsos, pelaku mengajak bertemu dan mengajak korban pergi. Korban dibujuk raya hingga mau melayani pelaku karena pelaku akan bertanggung jawab untuk menikahi bila hamil,” terang Kasat Reskrim.
Kompol Berry mengatakan sebelum pelaku diamankan, orang tua korban telah melapor anaknya AAP sudah beberapa lama tak pulang, ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Usai melapor, rupanya AAP yang sudah 22 hari tak diketahui kemana perginya, pulang ke rumah. ia mengaku pergi dengan ES. Namun setelah ditanyakan kepada korban dari mana saja dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku, korban gadis bawah umur hanya menjawab mencari pekerjaan.
Menurut Berry, orang tuanya tidak percaya begitu saja. Oleh orang tuanya korban dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas dimana sebelumnya pelapor sudah membuat laporan pengaduan.
”Setelah korban dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, korban mengakui selama korban dibawa pergi oleh pelaku telah disetubuhi oleh pelaku yaitu pada saat berada di Wangon, di Tangerang dan di Bogor. Atas kejadian tersebut pelapor meminta diproses secara hukum,” teraang Berry.
Atas pengaduan orang tua korban, pada Minggu (11/4/2021), Unit PPA Satreserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan ES (22) karena diduga telah membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial AAP.
(Baca Juga : https://suarabanyumas.com/edukasi-larangan-mudik-polresta-banyumas-gelar-operasi-keselamatan/ )
Sita Barang Bukti
Berry mengatakan selain berhasil mengamankan ES, polisi juga menyita barang bukti satu potong kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hitam putih, satu potong kaos lengan panjang warna abu abu, satu potong celana panjang jeans, satu potong kerudung segiempat warna hitam, satu potong BH warna abu abu dan satu potong celana dalam warna hitam.
”ES dan barang bukti untuk sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Berry, ES dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Banyumas, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru saja dikenal, terlebih kenal melalui media sosial.
”Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari tindak kejahatan, serta perlunya peran serta dari orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya,” pintanya. (sgt-3)