PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengawasi seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Purbalingga yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Pengawasan dilakukan oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 18 kecamatan. Bawaslu juga membuka posko pengaduan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Misrad, Rabu (19/2) mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses seleksi calon anggota PPS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 37A sampai Pasal 37G PKPU Nomor 13 Tahun 2017, kami melakukan pengawasan pada saat pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes wawancara dan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS,” katanya.
Misrad mengingatkan, seleksi calon anggota PPS menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten. Sementara di Purbalingga, dalam hal penerimaan berkas pendafataran calon PPS disampaikan kepada kantor Kecamatan, yang mana PPK yang sudah direkrut KPU belum dilantik atau baru akan dilantik tanggal 29 Februari mendatang.
Sementara itu, dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Purbalingga di hari pertama pendaftaran calon PPS pada 18 Februari, diperoleh informasi belum jelasnya teknis penerimaan berkas pendaftaran calon PPS di kantor Kecamatan. Ada beberapa calon pendaftar yang datang ke kantor Kecamatan belum terlayani dengan baik sehingga harus pulang kembali. (H82)