BANJARNEGARA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarnegara melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Bawaslu Banjarnegara, Kamis (5/6). Hal tersebut dilakukan setelah salah satu komisioner Bawaslu Banjarnegara, nyonya E, dinyatakan reaktif rapid test korona yang dilakukan gugus tugas.
Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarno Wuragil menyatakan, terkait dengan rapid test terhadap nyonya E yang dilakukan oleh Gugus Tugas hasilnya reaktif. Atas kondisi tersebut telah dilakukan penyemprotan disinfektan di kantor Bawaslu Banjarnegara oleh tim Gugus Tugas.
“Kami sudah laporkan kepada Bawaslu Jateng dan menunggu kebijakan selanjutnya tentang sistem kerja khususnya di Kantor Bawaslu Banjarnegara,” katanya.
Dikatakan, selama masa darurat Covid-19, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, hand sanitizer, serta social distancing dengan sistem kerja work from home (WFH).
Bahkan, kegiatan rapat internal dan koordinasi dengan Bawaslu Jateng juga selalu dilakukan melalui telekonferensi. “Kegiatan sosialisasi juga kami lakukan melalui sosial media,” terangnya.
Terkait pengaduan penyaluran bantuan langsung tunai yang dilakukan nyonya E kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sarno menyatakan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif pribadi yang bersangkutan bukan atas nama lembaga Bawaslu.
Bawaslu Banjarnegara dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, tetap berpegang pada aturan yang ada, baik undang-undang, Peraturan Bawaslu, maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Nyonya E menjalani rapid test beberapa waktu setelah mengadukan Pemkab Banjarnegara kepada Ombudsman RI Perwakilan Jateng terkait penyaluran BLT.
Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarnegara Budhi Sarwono menegaskan, tidak ada rekayasa hasil rapid test terhadap anggota Bawaslu tersebut. Ketika dilakukan rapid test terhadap anggota Bawaslu itu banyak pihak yang menyaksikan.
“Apa yang kami lakukan hanya untuk menyelamatkan masyarakat, tidak ada unsur politis di dalamnya,” pungkasnya. (K36-1)