PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka posko aduan terkait tahapan Pilkada Purbalingga 2020 di kantor setempat. Terlebih lagi saat ini sedang proses pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Kabupten Purbalingga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, Senin (20/1) mengatakan pembentukan posko pengaduan ini penting, sesuai arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jateng. Hal ini untuk mengantisipasi dan menampung informasi maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pembentukan PPK.
“Posko aduan, selain dibuka di kantor Bawaslu Kabupaten juga dibuka di seluruh kantor Panwas Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Anggota Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Misrad mengatakan, pihaknya juga ikut memastikan semua proses pembentukan PPK di KPU berlangsung sesuai ketentuan. Pihaknya juga membutuhkan peran serta dari masyarakat.
“Terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi, masukan maupun laporan dugaan pelanggaran terkait proses rekrutmen lembaga ad-hoc KPU, dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Purbalinga, kantor Panwas Kecamatan, maupun melalui media sosial dan media komunikasi resmi Bawaslu Purbalingga,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Kampanye, Andri Supriyanto mengatakan, perekrutan anggota lembaga ad-hoc dalam hal ini PPK, dimulai 18 Januari lalu dan akan berakhir pada 29 Februari dengan pelantikan.
“Prosesnya, mulai dari seleksi administrasi, tertulis dan wawancara. Bahkan ada seleksi tanggapan masyarakat hingga dua kali. Jadi tidak serta merta asal memilih anggota PPK. Semua sesuai aturan,” tegasnya. (H82-60)