PURBALINGGA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan Subhan meminta agar semua pihak terutama jajarannya mengantisipasi semua potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak di setiap tahapannya.
“Tentunya, selain daftar pemilih, potensi pelanggaran lain seperti netralitas ASN dan money politic,” katanya di Purbalingga, Minggu (19/7).
Dijelaskan, tahapan Pilkada 2020 memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data telah dimulai sejak 15 Juli lalu hingga 13 Agustus mendatang oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) beserta seluruh jajaran KPU. Coklit diawasi langsung oleh pengawas Pemilu.
“Ini harus diantisipasi semua potensi kerawanannnya. Kita tahu, DPT ini sering menjadi akar masalah yang menyebabkan residu di setiap pemilihan maupun Pemilu termasuk Pilkada,” katanya.
Potensi pelanggaran lain adalah netralitas ASN. Terlebih lagi di Purbalingga, sudah ada pelanggaran netralitas ASN dan sudah sampai turun rekomendasi dari Komisi ASN.
“Karena itu, petahana jangan memobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktisnya. Aturannya sudah jelas. Ada sanksi pidana dan administrasinya. Tentu harus ditaati oleh pasangan calon, tim kampanye dan ASN itu sendiri,” katanya.
Potensi pelanggaran berikutnya adalah politik uang. Karena itu, dia menekankan kepada jajarannya, sebelum melakukan tindakan, harus didahulukan persuasi secara masif, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh tim kampanye dan masyarakat itu sendiri selama tahapan pilkada.
Pada kesempatan itu, Abhan meresmikan kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pojok Pengawasan di kantor Bawaslu Purbalingga. Dia juga terjun langsung melakukan pengawasan proses coklit di rumah salah seorang warga di Kelurahan Purbalingga Lor. (H82-4)