PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sejumlah apartur sipil negara (ASN) yang sebelumnya diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Para ASN melalui kuasa hukumnya, Endang Yulianti melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani ASN tersebut.
“Laporan telah kami sampaikan pada hari Selasa (2/6) kemarin dengan tanda terima dokumen 01-02/SE-02/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 ,” kata Endang Yulianti, Kamis (4/5).
Endang menjelaskan, aduan terkait temuan No. 04/TM/PB/Kb/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan hasil kajian atas temuan dugaan pelanggara ASN pada tanggal 19 Mei 2020 yang telah pula direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, pengadu adalah bukan ASN, namun oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyataan telah melanggar terhadap netralitas ASN dan telah direkomendasikan pula kepada KASN.
“Sedangkan Pengadu lainnya menyatakan tidak mengikuti kegiatan yang dianggap Bawaslu Purbalingga sebagai pelanggaran netralitas ASN, namun turut pula dinyatakan telah melanggar netralitas ASN dan telah pula drekomendasikan kepada Komisi ASN,” katanya.
Melanggar
Atas dasar itu, Endang menilai, Bawaslu telah melanggar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan itu antara lain mengatur bahwa pengawasan dilaksanakan pada setiap tahapan, dan atas temuan/laporan tersubut harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil untuk dapat diterima yang kemudian ditindak lanjuti pada tahapan berikutnya.
“Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah melanggar Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI, yang pada pokoknya mengatur bahwa Bawaslu melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya melakukan pengawsan adalah dilaksanakan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” jelas Endang.
Kode Etik
Atas langkah-langkah yang telah dilakukan Bawaslu, yang telah merekomenasikan para ASN ke Komisi ASN, pihaknya menilai Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Bawaslu Kabupaten Purbalingga dinilai melanggar prinsip integritas dan profesionlisme,” tegas Endang.
Seperti diketahui, sebanyak 23 ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purblingga diperiksa oleh Bawaslu Purbalingga. ASN tersebut dinilai mendukung salah satu calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2020 ini.
Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi hasil pemeriksaannya ke Komisi ASN, dan komisi ASN juga telah merekomendasikan atas laporan ASN yang diduga tidak netral tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga sudah dilaporkan ke DKPP oleh orang yang sama. Yang bersangkutan juga mewakili para ASN yang diperiksa oleh Bawaslu, namun dengan orang-orang yang berbeda. Para ASN tersebut juga telah dinyatakan melanggar netralitas oleh Komisi ASN. Adapun kasusnya pun sama, yakni dukungan terhadap bakal cabup yang viral di lini massa. (H82)