PURBALINGGA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sosialisasi Pilkada 2020 terhadap masyarakat rentan sejak dini. Hal itu untuk menjamin hak pilih mereka pada pilkada serentak mendatang.
Anggota Bawaslu RI Kordiv Sosialisasi dan Pengawasan, Muhammad Afifuddin mengatakan, sosialisasi terhadap masyarakat rentan dilakukan jauh sebelum tahapan Pilkada dimulai. Hal ini sebagai intervensi kebijakan ke publik agar permasalahan pelanggaran pilkada tidak terulang.
“Sosialisasi bagian pencegahan di paling awal, tindak lanjutnya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten yang menggelar Pilkada,” katanya saat sosialisasi tatap muka kepada kelompok masyarakat rentan di Purbalingga, Minggu (17/11).
Masyarakat rentan salah satunya kaum disabilitas. Banyak dari mereka yang dianggap tidak punya hak pilih. Padahal mereka yang sudah 17 tahun punya hak pilih meskipun disabilitas.
“Kemudian di kelompok masyarakat perbatasan misalnya, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan informasi tentang pilkada dan aturannya. Maka daerah itu menjadi bagian dari program pencegahan,” katanya.
Imbauan
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, kelompok rentan di Purbalingga antara lain pemilih pemula, disabilitas, kades sebagai pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah awal, pihaknya sudah meluncurkan empat desa antipolitik uang (Desantiku) dan tiga desa pengawasan pemiku (Dewaslu). Pihaknya juga sudah melayangkan imbauan kepada Bupati untuk tidak melakukan rotasi PNS enam bulan jelang penetapan calon bupati.
Sosialisasi itu dihadiri pula oleh tenaga ahli Bawaslu RI Maskurudin, Kabag Sosialisasi Bawaslu RI Faizal Rohman, Kordiv Humas dan Hubla Bawaslu Provinsi Jateng Rofiudin, pegiat pemilu Erik Kurniawan, seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan sejumlah kelompok rentan. (H82-37)