CILACAP – Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Cilacap beraudiensi dengan Komisi D DPRD Cilacap, Selasa (21/1). Mereka meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap membatalkan uji coba lima hari sekolah berdasar sejumlah alasan.
Ketua FKDT Kabupaten Cilacap, Mahruri mengatakan, Pengurus FKDT meminta agar Komisi D DPRD Cilacap ikut memperjuangkan aspirasi FKDT agar uji coba FDS segera dibatalkan karena dapat mematikan keberlangsungan TPQ dan Madin yang selama ini menjadi tempat anak-anak belajar mengaji setelah pulang dari sekolah.
“Kalau FDS diterapkan, anak di sekolah sampai jam 15.00. Mereka lalu pulang dan sampai di rumah jam 15.30. Di perdesaan, ada anak yang jarak dari rumah ke sekolah sampai tiga kilometer. Padahal mereka jalan kaki. Mungkin jam 16.00 mereka baru sampai rumah. Padahal kegiatan mengaji di TPD dan Madin kebanyakan dimulai pukul 15.00 atau 15.30,” katanya.
(Baca Juga : Uji Coba Lima Hari Sekolah Diminta Dibatalkan )
Pengurus FKDT Kecamatan Nusawungu, Amahrus Fuadi menambahkan, jumlah guru agama di SD dan SMP sangat terbatas. Di Nusawungu banyak SD yang hanya memiliki satu guru agama. Bahkan ada guru agama yang mengajak di dua sekolah.
“Guru agama itu mengakui peran guru-guru TPQ dan Madrasah Diniyah yang mengajari anak-anak mengaji di masjid. Sebab sebagian besar siswa mereka bisa mengaji dan tahu tentang agama karena mengaji di TPD dan Madrasah Diniyah,” katanya.
Dalam audiensi tersebut juga diungkapkan, di salah satu TPQ dan Madin di Kecamatan Karangpucung ketika belum ada uji coba FDS jumlah anak yang mengaji mencapai 126 anak. Begitu ada uji coba FDS, di hari pertama uji coba FDS dilakukan jumlah anak yang datang mengaji hanya dua orang.
Data Pendukung
Sekretaris Komisi D DPRD Cilacap, Suheri mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan FKDT akan dibahas bersama oleh Komisi D dan Dinas P dan K. Namun aspirasi tersebut sebaiknya dilengkapi dengan data pendukung. Untuk itu Komisi D memberi waktu kepada Pengurus FKDT untuk menyampaikan data pendukung secara tertulis kepada Komisi D.
“Komisi D juga akan membawa aspirasi tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan didukung data dari FKDT yang kuat dan akurat, kami akan meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar kebijakan lima hari sekolah ditinjau kembali, terutama bagi SD dan SMP,” katanya.
Dijelaskan, di Permendikbud Nomor: 23 Tahun 2017 memang disebutkan bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 jam per hari atau 40 jam dalam lima hari dalam seminggu. Uji coba FDS di SD dan SMP yang ada di Cilacap dalam rangka melaksanakan Pemendikbud tersebut. Tapi ini semua sifatnya masih uji coba. Itu pun yang melakukan uji coba baru sebatas SD dan SMP yang sudah siap saja. Bagi SD dan SMP yang belum siap, tidak dipaksakan.
Ketua Komisi D Didi Yudi Cahyadi menegaskan, Komisi D sepakat uji coba FDS di SD dan SMP ditinjau kembali. Bahkan bila perlu kebijakan FDS dibatalkan. Sebab penerapan FDS hanya akan menghilangkan waktu anak untuk mengaji di TPQ dan Madin.
“Untuk apa memiliki ilmu pengetahuan kalau tidak didasari oleh iman dan ilmu agama yang kuat. Sebab iman dan ilmu keagamaan yang kuat inilah yang akan membentuk karakter anak. Selama ini anak belajar mengaji di TPQ dan Madrasah Diniyah. Kalau kebijakan FDS bisa mengancam keberlangsungan TPD dan Madrasah Diniyah, lebih baik tidak dilakukan FDS,” katanya. (ag-52)