JAKARTA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di lingkungan madrasah dan pesantren.
Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, panduan tersebut tertuang dalam surat edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 lalu tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.
”Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memerhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB empat menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021) seperti dilansir dari kemenag.go.id.
Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Khusus untuk madrasah, lanjut dia, surat edaran itu juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Terapkan Prosedur
Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, ia meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran.
Yaitu mulai dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Berikut panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa PPKM Covid-19.
A. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
1. Pelaksanaan PTM terbatas pada Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
2. Pelaksanaan PTM terbatas di madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
3. Selain rekomendasi dari Satgas Covid-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan dalam SKB empat menteri. Serta hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tetapkan.
4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala madrasah, guru, dan peserta didik RA dan madrasah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
b. Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas madrasah, memerhatikan ketentuan dalam SKB empat menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 terkait status level wilayah, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya.
Selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah.
c. Rekomendasi sebagaimana dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar dari rumah.
d. Dalam hal rekomendasi menyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
5. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kemenag kabupaten/kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas.
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota.
d. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kemenag kabupaten/kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas.
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
6. Kantor Kemenag kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK.
b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas.
d. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
e. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan dalam SKB empat menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19.
f. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
g. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ada potensi bahaya penularan Covid-19.
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag RI.
7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022.
b. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id mulai 30 Agustus 2021.
c. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di madrasah.
8. Panduan tata cara (tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id.
9. Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.
B. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam Berasrama :
1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
c. Ma’had Aly.
d. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
e. Pendidikan madrasah atau satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pesantren/madrasah atau Sekolah dalam pesantren.
f. Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan pesantren/Perguruan Tinggi dalam Pesantren.
g. Pendidikan pesantren berbentuk kajian Kitab Kuning (Nonformal).
2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a. Madrasah diniyah takmiliyah (MDT) tertentu.
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.
3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi Covid-19 harus memerhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari Covid-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dengan buktik surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran di pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan santri masuk pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola interaksi, serta pola belajar santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.
6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pesantren yang melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi Covid-19. Ini untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktivitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
C. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama :
1. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
Diskusi tentang artikel