PURWOKERTO-Menyusul perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas, Dinas Pendidikan kembali memperpanjang waktu belajar di rumah bagi peserta didik dan bekerja dari rumah bagi tenaga pendidik dan kependidikan sampai 30 Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati, kemarin, mengatakan masa berlaku status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Setelah masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19 dinyatakan berakhir dan pemerintah menyatakan keadaan new normal, maka proses belajar mengajar dilakukan secara tatap muka dengan memerhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Di antaranya, di setiap ruang kelas disediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta hand sanitizer. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan.
Kemudian, lanjut Irawati, mengenakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, menjaga jarak antar warga sekolah dengan tidak bersalaman atau bersentuhan secara fisik.
Selain itu, memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan bagi yang merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan atau nyeri persendian. ”Patuh dan taat mengikuti anjuran dan seruan pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujarnya.
Di samping itu, menurut dia, kepala sekolah juga wajib mendisiplinkan warga sekolah agar patuh melaksanakan kegiatan yang aman dan sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas.(H48-)