CILACAP – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Cilacap menanggapi kebijakan Menteri Agama (Menag), Fachrul Rozi. Kebijakan tersebut menyilakan madrasah untuk belajar dengan sistem tatap muka.
Kepala Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni mengaku akan mengikuti, bila sudah ada izin resmi dari Menag. Karena sejauh ini, pihaknya belum menerimanya.
“Yang (terkait Menag mempersilakan madrasah belajar tatap muka,red) itu, belum ada surat resmi, belum ada petunjuk resmi dari Menteri Agama. Jadi kita menunggu,” kata Imam Tobroni, dikonfirmasi Jumat (7/8).
Lantas, bagaimana bila sudah ada izin resmi dari Menag? Imam mengaku akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Pemda Cilacap dan pihak terkait. Pihaknya juga akan meminta petunjuk dan arahan dari Kanwil.
“Koordinasi, pasti. Karena kita selalu koordinasi (dalam menerapkan kebijakan). Kami mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara itu, mengenai KBM pondok pesantren di Cilacap, secara umum sudah dengan sistem tatap muka. Dalam pemantauan pihaknya, kegiatan belajar umumnya berjalan lancar.
(Baca Juga: Belajar Tatap Muka Dimulai, Begini Aturannya)
Sesuai data Kankemenag Cilacap, jumlah pondok pesantren tercatat 248 lembaga. Lembaga sebanyak itu menampung sekitar 50.000 santri.
90 Persen
“Untuk pesantren di kami, ada sebagian kecil yang belum masuk. Pesantren yang sudah masuk ada sekitar 90 persen,” kata dia.
Diberitakan SuaraBanyumas, Jumat (7/8), Menag Fachrul Rozi mempersilakan sekolah di bawah Kementerian Agama, atau madrasah setingkat MI, MTs dan MA untuk belajar dengan sistem tatap muka. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
(Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Cilacap Ditunda)
Imam mengaku hal itu telah dibicarakan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari lalu. “Dua hari lalu dengan Mendikbud sudah punya kesepakatan untuk madrasah dan umum yang akan buka, silakan buka dengan mempertimbangkan empat hal,” kata Menag Fachrul Razi di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Kamis (6/8).
Empat hal yang Menag minta dipenuhi jika sekolah madrasah dibuka, yakni lingkungan aman Covid-19, murid dan guru bebas dari virus, dan pihak sekolah menjalankan protokol kesehatan. (tg-1)