PURWOKERTO – Satuan Reserse Polresta Banyumas menangkap belasan orang pelaku pencurian barangbarang elektronik. Aksi dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Banyumas dengan sasaran tempat indekost, sekolah dan perkantoran.
Para pelaku yang ditangkap adalah Kurniawan (31) asal Baturraden, Agusta (33) dari Kesugihan, Cilacap, Nurkolis (19) dari Jeruklegi, Cilacap, Wartiman (44) asal Gumelar, Banyumas, Wj (17) asal Sumpiuh Banyumas dan PN (15) asal Tambak, Banyumas.
Tersangka lainnya adalah Felix (20) warga Purwokerto, Aditya (18) juga asal Purwokerto. Sumarsono (46) warga Kedungbanteng, Banyumas, Hanif (28) asal Mrebety, Purbalingga, Didik (19) juga asal Mrebet. Lalu Wardi (32) asal Sumbang, Banyumas, Pujianto (25) dari Purwokerto, Anggi (27) juga asal Purwokerto.
Tiga orang tersangka lagi yang ditangkap adalah Ayut (26) asal Sumpiuh, Banyumas, Hasim (18) asal Purbalingga dan Fajar (18) asal Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Rabu (19/2) saat konferensi pers, menjelaskan para pelaku melakukan aksi di 20 lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas. Pencurian dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Pada awal tahun kami sudah menangkap 14 tersangka lebih pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di kos, perkantoran dan sekolah-sekolah,” kata Kombes Whisnu Caraka.
Menurutnya dalam aksi tersebut di 20 lokasi, masing satu hingga dua pelaku dengan peralatan linggis. Belasan tersangka yang ditangkap bukan merupakan anggota satu jaringan. Mereka melakukan satu atau dua orang di sat lokasi. Ada tersangka yang melakukan di beberapa lokasi sekaligus.
“Sasaran mereka adalah mencuri barang-barang yang dicuri barang elektronik seperti HP, laptop dan kamera,” kata Kaporesta Banyumas.
Saat berksi mereka menyasar tempat-tempat yang minim pengamanan. Kemudian dilakukan pencurian pada jam jam sepi antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB.
Barang hasil curian tersebut sebagian oleh para pelaku telah dijual melalui online shop. Dari sekian hasil pencurian barang berhasil disita diantaranya laptop, hanphone, kamera. Sedang peralatan yang digunakan seperti linggis dan bambu.
Para tersangka pelaku, kata Kombes Whisnu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas hukuman lima tahun penjara.(G23-20)