BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara mengamankan E (60) warga Desa Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, karena bertransaksi menggunakan uang palsu.
Dia berniat membeli jimat untuk penglaris usaha kepada S (53), warga Sigaluh, Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, awalnya tersangka mendatangi korban S yang di kenal sebagai dukun kuda lumping pada 21 Agustus 2022.
Baca Juga : 1-440 Paket Beras Dibagikan ke Warga Terdampak Kenaikan BBM
Tersangka berkunjung sambil membawa jimat popok wewe dan menerangkan untuk dapat di fungsikan harus di olesi dengan minyak gaib.
“Berhubung tersangka tidak tahu di mana harus membelinya, tersangka lalu memberikan uang Rp 1 juta pada S untuk membeli minyak, juga minta untuk di belikan jenglot,” katanya, saat konferensi pers Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya, korban bersama anaknya pergi untuk membeli minyak. Namun, di tengah perjalanan dia menghitung ulang uang yang di terima dari tersangka dan di ketahui uang pecahan Rp 100 ribu tersebut tidak ada nomor serinya.
“Karena curiga, korban langsung menghubungi dan bertemu dengan anggota Polres Banjarnegara. Saat ia bersama anggota pulang, tersangka sudah tidak ada,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, beberapa hari kemudian tersangka E kembali berkunjung ke rumah korban untuk menanyakan jimat yang di pesannya.
Korban lalu menginformasikan kedatangan tersangka di rumahnya. Korban lalu mengajak tersangka untuk ke rumah pemilik jenglot.
“Tersangka di ajak makan malam di Taman Kota, selanjutnya petugas kami meringkusnya beserta tas hitam yang selalu di peganginya,” jelasnya.
Dari tas tersebut, petugas mendapati kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 160 lembar. Di bagasi motor juga di temukan uang palsu sebanyak 110 lembar.
Petugas lalu meminta klarifikasi terkait keaslian uang dari Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto.
“Berdasarkan surat yang di keluarkan BI Purwokerto pada 1 September 2022, terdapat 281 lembar uang di nyatakan palsu,” tegasnya.
Baca Juga : 199 Desa di Banjarnegara Rawan Longsor
Kapolres mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga Kota Magelang. Uang palsu tersebut di beli dengan nilai Rp 100 ribu untuk dua lembar uang palsu.
Tersangka di jerat dengan pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Tersangka di ancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.(cs-7)