PURWOKERTO– Karena belum ada respon yang positif, keluarga Aris Santoso (72) melayangkan surat somasi kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Siaga Medika, Banyumas.
Warga Sodagaran Kecamatan banyumas ini, adalah pasien rumah sakit tersebut yang kini tangan kirinya diamputasi setelah menjalani penanganan medis di rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu.
“Surat somasi kami layangkan Selasa (6/7) lalu, karena dari pihak rumah sakit belum ada etikad baik untuk membicarakan masalah yang dialami Aris,” kata Djoko Susanto, selaku kuasa hukum pihak keluarga Aris, kemarin.
Menurutnya, somasi itu dilayangkan karena kliennya meminta pertanggung jawaban secara hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata kepada pihak Rumah Sakit tersebut. Pihaknya memberi batas waktu 3 x 24 jam untuk ditanggapi surat somasi. Djoko menceritakan, kliennya yang diduga menjadi korban malpraktik ini adalah pasien miskin yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), berobat tanggal 5 Mei 2021 lalu. Ia berobat karena merasa pusing dan mual-mual.
“Saat pemeriksaan awal, dilakukanlah tindakan medis oleh tenaga kesehatan rumah sakit itu dengan memasang jarum infus pada tangan kiri Aris. Saat pemasangan infus, Aris merasa kesakitan yang berakibat tangan kirinya tidak merasakan apa-apa dan tidak bisa bergerak seperti mati rasa,” ceritanya.
Akibat pemasangan infus tersebut, lanjut ia, tangan kiri Aris harus diamputasi pada 12 Mei lalu. Pada 16 Juni lalu, pihaknya mendatangani rumah sakit meminta klarifikasi. Namun belum mendapat jawaban dan pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan masalah yang dialami kliennya.
Surat dari RS
Selanjutnya, kata dia, tanggal 19 Juni lalu, pihak RS Siaga Medika mengirimkan surat yang ditanda tangani Direktur RS dr Panji Anggara, MKM memberikan penjelasan bahwa Aris Santoso yang nyeri perut merupakan nyeri alih dari gangguan di jantung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada klien saudara, nyeri perut yang dirasakan merupakan nyeri alih dari gangguan di jantung, yaitu gangguan irama jantung. Gangguan irama jantung dapat memicu munculnya gumpalan darah yang menyebabkan gangguan di organ lain, salah satunya yaitu sumbatan di pembuluh darah nadi tangan kiri. Sudah dilakukan pemeriksaan USG tangan pada klien saudara, dimana tampak adanya sumbatan gumpalan darah yang menyebabkan kematian jaringan tangan. Hal ini merupakan kondisi darurat secara implikasi medis maka harus dilakukan tindakan berupa amputasi. Jika tindakan ini tidak dilakukan, maka akan menyebabkan kematian jaringan yang lebih luas dan infeksi yang berat, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pasien kehilangan nyawa,” jawab dr Panji, dalam surat tersebut.
(Baca Juga : Dilarikan Rumah Sakit Akibat Perut Sakit, Tangan Diamputasi)
Atas jawaban itu, Djoko menilai, jawaban pihak RS itu terkesan adanya gangguan irama jantung bukan karena tindakan jarum infus dan pemasangan infus di tangan kiri kliennya.
“Dalam rekam medis tidak dilakukan pemeriksaan jantung klien kami, namun sudah memvonis kalau penyebabnya adalah jantung atau gangguan irama jantung klien kami yang menyebabkan adanya gumpalan darah hanya ditangan sebelah kiri saja, tidak ada gumpalan darah di organ tubuh yang lain,”bantahnya.
Untuk membuktikan kliennya mempunyai riwayat gangguan irama jantung, kliennya kemudian melakukan second opinion dengan melakukan pemeriksaan dan mendeteksi riwayat kelainan jantungnya ke laboratorium Klinik CITO Purwokerto pada 24 Juni lalu. Pemeriksaan dilakukan ke Klinik CITO Purwokerto dengan ElektrocardioGraphy oleh Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dr. Abraham Avicenna, Sp. JP.
Dari hasil Elektrocardiography ini Aris Santoso tidak memiliki riwayat kelainan jantung dan gangguan irama jantung alias normal. Ini sebagai bukti awal adanya dugaan tindak pidana malpraktik kedokteran karena kelalaian dokter yang tidak melakukan pemeriksaan jantung namun sudah menyimpulkan klien kami mengalami gangguan irama jantung,” tandasnya.
Djoko Susanto menyebutkan akibat kehilangan tangan kiri kliennya sangat terpukul dan mengalami kerugian yang sangat besar. Aktivitsnya mengalami gangguan yang sangat berarti dan mengalami cacat tubuh seumur hidup. (aw-)