PURWOKERTO – Gijzeling atau penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak yang ngemplang atau menunggak membayar pajak.
“Sebelum dilakukan gijzeling atau penyanderaan, dari Kantor Pajak akan melakukan tahap-tahap seperti teguran, uji kepatutan, penyitaan dan pelelangan. Gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang ngemplang,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Pajak Jateng II, Slamet Sutantyo menanggapai pertanyaan saat menyampaikan siaran pers di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, Rabu (3/3/2021).
Menurut Slamet di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II, pada tahun 2020, tidak ada wajib pajak yang ngemplang sampai dilakukan penyanderaan.
Adapun gijzeling adalah penyanderaan atau pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
(Baca Juga: Terpidana Pengemplang Pajak Rp 5 M Ditahan Lagi)
Menurut Slamet penyanderaan dilakukan oleh kantor pajak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Penyanderaan biasanya dilakukan di sel yang disiapkan khusus di lembaga pemasyarakatan.
“Kebanyakan belum sampai dilakukan penyanderaan atau baru mau dimasukkan ke tahanan, wajib pajak yang ngemplang itu terus membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Slamet.
Insentif Pajak
Dia mengatakan apabila ada keberatan dalam penetapan pajak, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan (insentif) pajak.