Apalagi di masa pandemi Covid-19, Kepala Kanwil DJP Jateng II mengajak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak. Pengurangan pajak ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian insentif pajak diberkan sampai dengan 30 Juni 2021.
(Baca Juga: Tahun 2020, Penerimaan Kanwil DJP Jateng II Rp 10,578 T)
Pada tahun 2020 yang lalu, kata Slamet, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan oleh wajib pajak di Kanwil DJP Jateng II dengan total realisasi sebesar Rp 304,27 miliar. Untuk wilayah Karesidenan Banyumas, realiasi insentif terbesar adalah KPP Pratama Purbalingga sebesar Rp 23,43 miliar.
“Silakan wajib pajak memanfaatkan fasilitas insentif pajak guna membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi,” imbau Slamet. (sgt-2)