PURWOKERTO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas menengarai di wilayah Banyumas dan sekitarnya akhir-akhir ini marak minuman oplosan yang efeknya sama dengan efek mengonsumsi narkotika.
”Minuman oplosan tersebut oleh penggunanya disebut ‘kunyit’ agar tidak mencurigakan. Minuman tersebut dipercaya bisa menambah stamina. Efeknya sama seperti mengonsumsi narkotika,” terang Kepala BNN Kabupaten Banyumas Agus Untoro Ak dalam rilis akhir tahun 2019 di kantor BNNK setempat, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan dari dua kali razia dan satu kali penangkapan tersangka pengedar shabu oleh BNN Kabupaten Banyumas, terdapat lima orang yang hasil tes urine positif mengandung MET (methamphetamine/shabu).
Akan tetapi dari hasil asesmen, mengaku hanya mengonsumsi minuman oplosan yang mereka sebut ‘kunyit’. Minuman itu dipercaya dapat menambah stamina yang dikemas dalam botol minuman berenergi ukuran 150 ml. Harganya cuma Rp 250.000.
”Dalam salah satu kegiatan razia BNN Kabupaten Banyumas menyita satu botol minuman yang disebut ‘kunyit’ tersebut. Minuman tersebut dikirim ke Labfor Polda Jateng. Hasilnya minuman tersebut mengandung pseudoephedrine, guaifenesin, acetaminophen, caffeine, chlorpheniramine dan dextromethorphan,” terang Agus.
Menurut dokter Wily Gustavianto dari Klinik Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas, karena mengandung keenam zat tersebut, kalau mengonsumsi minuman’kunyit’ efeknya atau dampaknya sama persis dengan mengonsumsi narkotika. Ada efek fly, stamina meningkat dan menimbulkan kecanduan.
Minta Fatwa
Berdasarkan lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pseudoephedrine termasuk dalam kategori prekursor narkotika (bahan pembuatan narkotika) dan bisa dipidana. Hal itu diatur dalam Pasal 129 UU No 35/2009.
”Dalam masalah minuman ‘kunyit’ BNN Kabupaten Banyumas belum bisa menindak karena temuan ini akan dilaporkan ke BNN Pusat. Jadi kami mau meminta fatwa lebih dulu ke Direktorat Prekursor Deputi Pemberantasan BNN Pusat untuk bahan pengembangan lebih lanjut,” kata Agus.
Dokter Wily menambahkan minuman oplosan yang disebut ‘kunyit’ tersebut merupakan oplosan dari obat-obatan yang mudah dijumpai di pasaran.
”Obat-obatan yang mengandung zat pseudoephedrine, guaifenesin, acetaminophen, caffeine, chlorpheniramine dan dextromethorphan, dijual bebas sehingga mudah didapatkan di pasaran,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas menyebutkan minuman ‘kunyit’ yang diamankan oleh BNN Kabupaten Banyumas disita dari wanita pekerja di tempat hiburan.
”Dari pengakuan wanita pekerja yang terjaring razia di tempat indekos, minuman ‘kunyit’ itu diberi oleh tamu yang didampinginya di tempat hiburan. Wanita itu mengaku tidak hanya sekali saja mengonsumsi minuman tersebut,” katanya.
Dari hasil koordinasi dengan BNN Kabupaten tetangga, lanjut Wicky, minuman ‘kunyit’ juga pernah ditemukan di daerah lain sekitar Kabupaten Banyumas.
”BNN Kabupaten Banyumas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran minuman oplosan ‘kunyit’ ini,” tandasnya.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro mengimbau kepada warga masyarakat Banyumas yang mengonsumsi dan memproduksi minuman ‘kunyit’ tersebut agar segera menghentikannya. Karena resiko kesehatan dan dampak hukum yang mungkin dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman tersebut. (G23-20)