PURBALINGGA – Faktur Rohman (42) warga Desa Kutawis Kecamatan Bukateja harus disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis (10/10). Hal itu untuk memberikan efek jera agar tidak lagi berjualan minuman keras di desanya.
Hakim Jeily Syahputra memvonis terdakwa kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan. Dengan ketentuan, dalam waktu 2 bulan terdakwa mengulangi perbuatannya maka langsung menjalani kurungan sesuai putusan sidang.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol. Terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 8 Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Barang bukti miras jenis anggur merah dan anggur kolesom sebanyak 9 botol, dirampas untuk dimusnahkan,” kata Jeily.
Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono mengatakan, terdakwa diamankan berikut barang buktinya saat sedang menjual miras, Minggu (29/9) malam di kios di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja. Setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya mengajukan sidang ke pengadilan. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi penjual minuman keras sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Bukateja termasuk miras. Hal tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegasnya. (H82-60)