PURBALINGGA – Berkas kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka mantan Kades Arenan, Kecamatan Kaligondang, Esti Dwihartanti dan Kaur Keuangan, Setya Bakti, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (3/2).
“Kemarin kami limpahkan perkara itu ke pengadilan (Tipikor). Berkas kasusnya dibuat terpisah,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak melalui pesan singkat.
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya pihaknya tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang dari pengadilan tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini diusut oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga. Mantan Kepala Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Esti Dwihartanti (43) dan Kaur Keuangan, Setya Bakti alias Tyo (33) ditetapkan menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, 2016 dan 2017 oleh Polres Purbalingga.
Modusnya, keduanya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif untuk sejumlah proyek infrastruktur di desanya. Akibatnya, negara dirugikan materi mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Salah satu contohnya, pembangunan yang dilakukan swadaya masyarakat namun dimasukkan dalam pengeluaran anggaran desa. Dari aksi yang dilakukan para tersangka, ada dua kerugian yang ditimbulkan. Dari tersangka Esti kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 698.845.600. Sedangkan dari tersangka Tyo, kerugian negara sebesar Rp 146.137.500.
Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Purbalingga pada 26 Desember 2019 lalu. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H82)
Diskusi tentang artikel