PURWOKERTO – Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jateng II di Solo melimpahkan berkas perkara sengketa perbedaan perhitungan pajak property senilai Rp 5,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (29/1) sore.
“Ini penyerahan berkas tahap dua, bersama barang bukti dan tersangka. Ini diserahkan ke Kejari Purwokerto, karena peristiwa hukumnya ada di wilayah sini,” kata Suyono, ketua tim penyidik dari Kanwil Jateng II, di Kejari
Purwokerto.
Dia mengatakan, dalam perkara ini dua tersangka, yakni UH dan AR selaku pengurus PT KJS Purwokerto ikut diserahkan ke penyidik kejaksaan.
“Ada potensi kerugian negara sekitar Rp 5,1 miliar. Karena ada pungutan pajak (PPN) dari komsumen yang tidak disetorkan, termasuk PPH selama tahun 2012 (Januari-Desember),” jelasnya.
Dia menerangkan, kesempatan untuk menyelesaikan tanggungan tersebut sudah diberikan kepada kedua tersangka, sebelum dilakukan tahap penyidikan. Namun, katanya, kesempatan itu tidak dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Lidya Dewi R mengatakan, untuk kepentingan penyiapan berkas dakwaan kedua tersangka ditahan. Karena proses persidangannya nanti dilakukan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Mereka kita tahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Kajari didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Nila Aldriani.
Nila mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf c jo to Pasal 39 Ayat 1 huruf D, Pasal 31 Huruf F,I jo to Pasal 43 Ayat 1 UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan UU No 16 tahun 2009 jo to Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda minimal dua kali lipat pajak terhutang dan maksimal empat kali pajak terhutang,” jelasnya.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, Heri Febrianto, yang mendampingi pelimpahan ke Kejari Purwokerto, menerangkan, pengumpulan bukti permulaan tahun 2017. Kemudian pada Oktober 2018, ditetapkan dua tersangka.
“Bersamaan dengan pengumpulan bukti permulaan, wajib pajak diberi ksempatan untuk membayar, tapi tidak dilakukan. Akhirnya dilakukan upaya terakhir dinaiikkan ke penyidikan,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak merugikan negara dalam hal perhitungan PPN dan PPH. Yang terjadi, menurut tersangka hanya perbedaan perhitungan, karena selama tahun tersebut PT KJS Purwokerto juga sudah menyetorkan pajak sesuai ketentuan. (G22-20)