PURWOKERTO – Bandar narkoba, Budiman, menggunakan peternakan burung murai dan berkicau yang mempunyai nilai tinggi sebagai kamuflase. Seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Dr Benny Gunawan SH MH dalam keterangan pers Kamis (18/2/2021) menjelaskan, modal membeli burung dan operasionalnya setiap hari berasal dari hasil jual beli narkotika. Terkait dengan barang bukti, kata Benny, untuk aset tidak bergerak akan digunakan sebagai pembuktian di persidangan.
“Untuk barang bukti burung akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal. Untuk satwa dilindungi akan dikoordinasikan dengan BKSDA Jateng untuk penanganannya,” jelasnya.
Sebagai tanda rumah, tanah dan satwa telah disita, pihak BNNP Jateng telah memasang garis warna biru bertuliskan “do not cross line” dan logo BNN, tanda tak boleh dilintasi dan papan tanda telah disita oleh BNNP Jateng.
(Baca Juga: BNN Provinsi Jateng Sita Aset Rp 606,5 Juta Dari Bandar Narkoba di Banyumas)
Termasuk kandang ternak di bagian belakang rumah yang berisi belasan pasang burung murai yang diternak telah dipasang garis batas. Burung ocehan yang ada dalam beberapa sangkar juga dipasang label telah disita.
Warga Kutasari selama ini mengetahui kalau bandar narkoba, Bledeg, membuka usaha peternakan burung murai sebagai kamuflase. “Saya tahunya Bledeg ternak burung. Yang ngelola istrinya. Tidak tahu sama sekali kalau Bledeg adalah bandar narkoba,” tutur Malikhah, yang rumahnya tak jauh dari rumah Bledeg.
Dilelang
Polisi hutan dari BKSDA Jateng Endi Suryo yang turut hadir mengatakan, barang bukti satwa liar yang ditengarai dilindungi undang-undang ada lima jenis berupa satwa burung berkicau.
“Akan dicek dulu apakah dilindungi atau tidak. Karena ini ditangani BNNP Propinsi, akan dibawa ke BKSDA Semarang. Ada 22 ekor burung, yakni 18 ekor murai, jalak dan kolibri. Burung yang ada bukan masuk satwa dilindungi. Karena ini jadi barang bukti sitaan, bisa jadi akan dilelang oleh kejaksaan,” kata Endi.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Budiman diamankan karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak tahun 2016. Budiman alias Bledeg sudah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali.
Tahun 2004, Polres Banyumas menangkapnya dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya, Polres Purbalingga pada tahun 2013 juga menangkap Budiman dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Tahun 2019 ditangkap BNNK Banyumas dengan vonis 8 tahun 4 bulan penjara.
Sejak tahun 2016, sewaktu masih dipenjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus operandinya adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin untuk membeli narkotika. Sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh BNNP Jawa Tengah.
Barang bukti yang disita dari tersangka Budiman kata Benny, berupa satu bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah berlantai dua di Rt 7 RW 4 Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden senilai Rp 500 juta. satu bidang tanah seluas 84 M2 satu lokasi dengan bangunan rumah, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp 100 juta. Uang tunai Rp 6,5 juta dan buku tabungan serta mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin. Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 606,5 juta. (sgt-2)