JAKARTA – Besaran biaya haji tahun ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 H/2022 M.
Keppres tersebut muncul setelah tercapainya kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR RI,.
Di lansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, tahap selanjutnya yaitu konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini, termasuk perihal pelunasan Bipih.
Baca Juga : lebaran-lokawisata-baturraden-siap-sambut-pengunjung/
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Hilman.
Ia juga menginformasikan, bagi jemaah yang ingin mengkonfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan dapat mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Adapun daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M bagi jemaah haji reguler per embarkasi yakni:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Sedangkan daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) per embarkasi yakni:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.
Dilimpahkan
Selanjutnya, bagi jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat di limpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga : selama-lebaran-stok-darah-di-banyumas-aman/
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tambah Hilman.
Ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M sehingga masyarakat dapat segera mengurus Ibadah Haji tahun ini. (MG02-7))