PURWOKERTO – Sebagai kompensasi atas adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah Indonesia saat ini kembali lagi menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT).
Pemberian dana BLT bagi masyarakat penerima manfaat ini bukan merupakan hal yang baru. Kebijakan penyaluran BLT tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
Begini asal usul BLT di Indonesia yang di kutip dari wikipedia:
Pemerintah Indonesia pada tahun 2004 memastikan harga minyak dunia naik. Maka pemerintah pun memutuskan memotong subsidi minyak.
Baca Juga : BLT yang Tersalurkan Capai 40 Persen
Hal ini di lakukan dengan alasan BBM bersubsidi lebih banyak di gunakan oleh orang-orang dari kalangan industri dan berstatus mampu.
Setelah di data lebih lanjut, di ketahui dari tahun 1998 sampai dengan 2005 penggunaan bahan bakar bersubsidi telah di gunakan sebanyak 75 persen.
Pemotongan subsidi terus terjadi hingga tahun 2008 dengan kenaikan sebesar 50 persen dari harga awal, karena harga minyak dunia kembali naik saat itu. Akibatnya, harga bahan-bahan pokok pun ikut naik.
Demi menanggulangi efek kenaikan harga bagi kelompok masyarakat miskin, pemerintah memperkenalkan program BLT kepada masyarakat untuk kali pertama kali pada tahun 2005.
Program ini di cetuskan oleh Jusuf Kalla tepat setelah dirinya dan Susilo Bambang Yudhoyono memenangkan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada 2004.
Akhirnya berdasarkan Instruksi Presiden No 12, di galakkanlah program Bantuan Langsung Tunai tidak bersyarat pada Oktober 2005 hingga Desember 2006 dengan target 19,2 juta keluarga miskin.
Namun karena harga minyak dunia kembali naik, BLT pun kembali di selenggarakan pada tahun 2008 berdasarkan Instruksi Presiden Indonesia No 3 Tahun 2008.
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat
Terakhir pada 2013, pemerintah kembali menyelenggarakan BLT, tetapi dengan nama baru Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Secara mekanisme, BLSM sama seperti bantuan langsung tunai. Jumlah anggaran yang di keluarkan untuk program ini Rp 3,8 triliun untuk 18,5 juta keluarga miskin. Adapun besaran uangnya Rp 100 ribu per bulan.
Baca Juga : 183 Warga Kalicupak Terima BLT Kompensasi BBM
Selain program BLT tak bersyarat, pemerintah juga menyelenggarakan program BLT bersyarat dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bantuan untuk keluarga miskin dengan syarat mereka harus menyekolahkan anaknya dan melakukan cek kesehatan rutin.
Target utama dari program ini adalah keluarga miskin dengan anak berusia antara 0 sampai 15 tahun atau ibu yang sedang hamil pada saat mendaftar.
Dana tunai akan di berikan kepada keluarga pendaftar selama enam tahun. Program ini menargetkan sekitar 2,4 juta keluarga miskin dan telah di berikan ke 20 provinsi. Kemudian 86 daerah, dan 739 sub daerah dengan jumlah telah menyentuh 816.000 keluarga miskin.(*-7)
Sumber : wikipedia