PURBALINGGA – Karena terlalu lama menganggur, seorang sarjana keperawatan, WW (23) warga Desa/Kecamatan Randudongkal, Kecamatan Pemalang, nekat menjadi tukang jambret. Parahnya lagi, setiap beraksi, dia mengajak remaja yang masih di bawah umur, AZ (17) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, kemarin mengungkapkan, kedua orang tersebut ditangkap oleh anggotanya pada Minggu (23/8) lalu. Mereka ditangkap sekitar setengah jam setelah menjambret ponsel milik seseorang di wilayah Kecamatan Karangreja.
“Pelaku mengambil ponsel milik seorang pengendara sepeda motor yang diletakkan di dasboard motor. Modusnya, setelah mendapat sasaran, pelaku kemudian memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri dan mengambil barang milik korban,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada polisi yang kebetulan sedang berpatroli. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan memberi informasi kepada jajaran kepolisian yang lain melalui pesawat radio.
Jajaran kepolisian lainnya kemudian ikut melakukan pengejaran dan melakukan pemblokiran sejumlah jalur yang diduga dilewati pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan raya wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
“Setengah jam berselang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” kata Kapolres.
Dari keterangan tersangka WW, yang mengaku sarjana keperawatan ini, nekat menjambret karena lama menjadi pengangguran. Dia mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dua kali melakukan aksi di wilayah Kecamatan Karangreja dan sekali di Kecamatan Bojongsari. Setiap beraksi dia mengajak, AZ.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu sepeda motor merk Kawasaki KLX150 warna hijau bernomor polisi G-3402-VI, satu helm merk INK warna abu-abu, satu helm INK warna hitam dan sejumlah ponsel.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati khususnya yang membawa barang berharga diletakkan di tempat yang mudah terjangkau seperti dasboard sepeda motor. Hendaknya barang berharga disimpan di tempat yang aman untuk menghindari kejadian pencurian. (H82-4)