PANDANARUM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarnegara memasang alat early warning system untuk mendeteksi tanah longsor di Desa Sirongge, KecamatanPandanarum.
Alat yang dinamakan Elwasi tersebut menjadi upaya mitigasi untuk mengurangi risiko saat terjadi bencana.
Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Banjarnegara, Andri Sulistyo mengatakan, Elwasi dipasang di Desa Sirongge, yang pada tahun lalu terjadi pergerakan tanah.
Akibatnya, sebagian warga di Dusun Gumelar RT 2 RW 3 diungsikan sementara karena terjadi gerakan tanah di atas bukit.
“Potensi gerakan tanah masih ada, karena itu kami memasang Elwasi sebagai peringatan dini bagi warga,” katanya, Jumat (10/1).
Menurutnya, potensi dampak gerakan tanah di lokasi tersebut mengancam sekitar 10 hektare yang terdiri dari sawah, kebun, hutan pinus, jalan desa dan terdapat pemukiman warga.
Ada sekitar 62 kepala keluarga dengan jumlah 576 jiwa. “Desa Sirongge memiliki riwayat dan memiliki potensi bencana tanah longsor dengan tipe rayapan atau pergerakan tanah yang dipengaruhi faktor kemiringan tanah, curah hujan dan tekstur tanah,” katanya.
Dikatakan, pemasangan detektor longsor ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai upaya pencegahan dini. Sehingga saat terjadi gerakan tanah akan memberikan peringatan warga untuk segera menyelamatkan diri.
“Tujuan utamanya untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa,” ujarnya.
Ditambahkan, Elwasi hanyalah sebagai alat peringatan. Jauh lebih penting, yakni kesadaranwarga di sekitar lokasi tentang risiko bencana yang dihadapi. Karena itu, saat pemasangan Elwasi pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang ancaman yang terjadi, tanda-tanda longsor dan dilakukan simulasi mandiri.
Pemasangan Elwasi di lokasi juga dibantu anggota Kodim 0704 Banjarnegara, tokoh masyarakat dan pegiat Desa Tangguh Bencana Desa Sirongge. Pihaknya berharap, dengan pemasangan detektor longsor Elwasi yang dikembangkan BPBD Banjarnegara ini bisa mengurangi risiko bencana.
Selain itu, bagi desa yang berada di daerah rawan longsor juga dapat membeli alat secara mandiri dengan anggaran desa.(K36-52)