CILACAP– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Cilacap sekarang tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau bantuan gaji pegawai.
Kepala BPJamsostek Cabang Cilacap, Jejen, Rabu (19/8), mengungkapkan, selama sepekan ini, tepatnya sejak diluncurkan program bantuan subsidi bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawah Rp 5 juta, pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 53 ribu data nomor rekening tenaga kerja yang memilki upah di bawah Rp 5 juta.
“BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah oleh pemerintah untuk menyiapkan dara para pekerja yang memilki upah di bawah Rp 5 juta. BPJamsostek Cabang Cilacap pun berkomitmen untuk melengkapi data yang dibutuhkan oleh pemerintah,” kata Jejen.
Dijelaskan, jumlah bantuan subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu dan akan dibayarkan selama 4 bulan dengan total Rp 2.400.000. Bantuan tersebut akan disalurkan di bulan Agustus 2020. Subsidi dari pemerintah ini akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.
Bantuan Ditransfer
Menurutnya, BPJamsostek hanya ditunjuk sebagai pengumpul data nomor rekening. Sementara bantuan akan ditransfer ke nomor rekening para peserta oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Jumlah bantuan yang akan diberikan adalah Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2.400.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Gaji Pekerja dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan,” tuturnya.
(Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Klaim, BP JAMSOSTEK Optimalkan Lapak Asik)
Dijelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek paling lambat bulan Juni 2020, aktif membayar iuaran hingga Juni 2020, memiliki upah yang dilaporkan ke BPJamsostek di bawah Rp 5 juta, bukan merupakan karyawan BUMN atau Lembaga Negera alias non ASN dan memiliki nomor rekening yang aktif.
Diakhir pembicaraan, Jejen mengaku kesempatan mendaftarkan data nomor rekening masih dibuka hingga tanggal 20 Agustus 2020. Awalnya, waktu yang diberikan pemerintah adalah 15 Agustus namun dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum mengirim data rekening pekerjanya sehingga waktu diperpanjang.
Bantuan gaji untuk pekerja menjadi bagian dari berbagai program jaring pengaman sosial dampak Covid-19. Hanya saja, bantuan kali ini lebih ditujukan untuk memacu lebih banyak perputaran uang di masyarakat, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia, salah satunya dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat,” kata Jejen (ags-2)