PURWOKERTO – BPJamsostek menjamin pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke BPJamsostek, tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.
Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.
“Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji,” ujar Sumarjono dalam siaran pers yang diterima SuaraBanyumas.
Sumarjono mengungkapkan, pihaknya selalu siap menerima terlaksananya pengalihan program yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan,” ucap Sumarjono.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan teknologi digital melayani (Dilan)yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.
“Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJamsostek,” katanya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro, menambahkan PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BPJamsostek.
Dia mengatakan, pengalihan program dari PT Taspen ke BPJamsostek hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.
Untuk PNS lama (sebelum ditetapkannya PP), maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.
Lebih Baik
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu optimistis pengalihan program ini bakal dapat menciptakan pengelolaan jaminan sosial lebih baik.
“Tidak ada peserta PT Taspen yang bakal dirugikan satu orang pun dengan pengalihan program JHT. Tidak boleh dikurangi juga,” tuturnya.
Dikatakannya, melalui skema pengalihan program JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJamsostek bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya.
“Dengan pengalihan program, maka jumlah uang yang dikelola makin bertambah, menguat. Hasilnya dapat dikembangkan oleh BPJamsostek untuk peningkatan kesejahteraan para pesertanya,” ucap Sri Rahayu.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengemukakan pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJamsostek sesuai dengan arah jaminan sosial.
“Konteksnya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan maksimal terealisasi tahun 2029. Sesuai juga dengan program pensiun ke depannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, terkait program pensiun ke depan terdapat tiga hal mencakup. Yaitu, manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, dan keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat.(H60-20)