PURWOKERTO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto terus berperan menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat dengan memberikan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis serta masker dan multivitamin bagi para pekerja.
Hal ini merupakan rangkaian dari kegiatan promotif dan preventif di tahun 2020. Sebelumnya pada bulan Ramadan, BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan sembako kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
Pemberian 32 set APD diberikan untuk empat rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Keempat rumah sakit itu antara lain, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, RSU Siaga Medika, RS Orthopaedi Purwokerto dan RSUD Dr. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Tidak hanya memberikan APD ke PLKK, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto juga menyerahkan bantuan kepada para pekerja berupa 6.000 masker dan 330 tablet multivitamin. Pemberian masker diberikan kepada para pekerja seperti di PT. Boyang Industrial dan PT. Royal Korindah.
“Hari ini kami memberikan bantuan berupa APD bagi tenaga medis yang merawat pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Banyumas dan sekitarnya,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, Selasa (2/6).
Selain itu, kata dia, memberikan APD berupa masker nonmedis untuk para pekerja peserta BPJAMSOSTEK. Mereka agar terlindungi dari penularan virus korona serta memberikan mutivitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Harapannya, dapat meningkatkan immunitas tubuh pekerja sehingga tidak terpapar Covid-19.
“Kegiatan promotif dan preventif ini merupakan salah satu upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain memberikan bantuan berupa APD untuk tenaga medis, dan masker serta multivitamin, dalam kegiatan promotif dan preventif BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto membagikan delapan poster keselamatan dan kesehatan kerja (K3) beserta bingkai acrylic kepada beberapa perusahaan.
Untuk kriteria perusahaan penerima, lanjut Agus, antara lain mereka yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program. (H60-)