PURWOKERTO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Oki Diananto Ugo Leksono.
Almarhum Oki merupakan karyawan Adira Multifinance yang meninggal dunia karena sakit terpapar virus korona pada 31 Maret 2020.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada ahli waris almarhum, Tri Lia Susanti di halaman Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (8/6).
Adapun hak yang diterima ahli waris, terdiri dari santunan jaminan kematian Rp 42.000.000, jaminan hari tua (JHT) Rp 90.139.350, jaminan pensiun berkala Rp 633.430 per bulan, serta beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, almarhum Oki kepesertaannya dari Jakarta, namun mengajukan klaimnya di kantor cabang Purwokerto.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial ini merupakan wujud kehadiran negara dalam rangka menyejahterakan masyarakat akan terus meningkatkan pelayanannya.
“Semoga seluruh pekerja bisa terlindungi. Sehingga ketika ada musibah seperti ini, keluarganya bisa menerima manfaat. Makanya, kalau seluruh pekerja menjadi peserta program, tidak ada orang miskin baru,” katanya.
Selain santunan jaminan kematian, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menyerahkan 6000 masker, 3300 vitamin dan 32 alat pelindung diri (APD) level 3. “Kami serahkan saja simbolis ke rumah sakit yang menangani Covid-19. Kami peduli ikut mendukung penanggulangan Covid-19. Semoga musibah ini segera berlalu,” katanya. (H60-)