PURWOKERTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwokerto menyosialisasikan kenaikan manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada agen perisai.
Peningkatan manfaat program JKK dan JKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
“Kami menyosialisasikan perubahan manfaat program dari BPJamsostek,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Purwokerto, Agus Widiyanto pada acara sambung rasa Perisai BPJamsostek Purwokerto dan sosialisasi kenaikan manfaat program dalam PP Nomor 82 Tahun 2019.
Selain sosialisasi, kegiatan ini untuk meningkatkan silaturahmi antaragen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJamsostek. “Kami juga memberikan penghargaan kepada Perisai yang akuisisi kepesertaannya terbaik,” katanya.
Sementara itu, dalam acara Sumbang Rasa Perisai, menghadirkan agen persisai dari Semarang, Nining. Ia berbagi pengalaman tentang peran perisai dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pekerja baik sektor formal maupun informal.
Selain itu, tugas perisai menjaring peserta baru. Karena itu, perisai ini mendapat insentif dari BPJamsostek sebesar 7,5 persen dari iuran dengan setiap akusisisinya sebesar Rp 7 juta.
“Kami mitra BPJamsostek. Di setiap kantor cabang terdapat perisai karena kami direkrut oleh BPJamsostek,” katanya.
Dia menekankan, bahwa perisai harus terus mengedepankan kejujuran, kepercayaan serta semangat. Karena tugas perisai mengedukasi, menginformasikan dan merekrut pekerja untuk mengikuti program BPJamsostek. (H60-60)
Diskusi tentang artikel